Rapper Viral Lewat Tren "Whip/Nae Nae" Divonis 30 Tahun Penjara karena Bunuh Sepupu

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rapper Silento yang sempat mencuri perhatian dunia lewat lagu "Watch Me (Whip/Nae Nae)" kini harus mendekam di penjara selama 30 tahun setelah divonis bersalah atas pembunuhan sepupunya sendiri.

Musisi asal Atlanta dengan nama asli Ricky Lamar Hawk ini sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang pekan ini terkait kasus penembakan yang menewaskan Frederick Rooks pada 2021. Namun, pada 11 Juni lalu, ia memilih untuk mengambil jalur kesepakatan hukum dan mengaku bersalah.

Rapper Viral Lewat Tren "Whip/Nae Nae" Divonis 30 Tahun Penjara karena Bunuh Sepupu
- (Dok. Billboard).

Dalam pengakuannya, Silento menerima dakwaan atas pembunuhan sukarela, penyerangan dengan senjata, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan upaya menyembunyikan kematian. Ia juga menyatakan mengalami gangguan mental ketika insiden itu terjadi. Awalnya, ia didakwa dengan tuduhan pembunuhan berencana, namun dakwaan tersebut diturunkan.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 30 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan selama empat tahun yang sudah ia jalani sejak penangkapannya.

Menurut pihak kejaksaan, Silento menembak Rooks beberapa kali pada Februari 2021 dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Dalam pemeriksaan setelah penangkapannya, Silento diduga mengakui perbuatannya. Selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian juga cocok dengan senjata api yang ditemukan saat dirinya diamankan.

Pihak perwakilan Silento mengungkapkan bahwa saat penangkapan, sang rapper sedang mengalami gangguan kesehatan mental yang cukup parah. Selama di penjara, ia pun didiagnosis mengidap gangguan bipolar berat berdasarkan dokumen pengadilan.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Selebriti
  • rapper
  • Musisi

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE