Viral! Beredar Sebuah Video Oknum DPM-PTSP Lakukan Pelecehan Kepada Karyawan Spa

JAKARTA, GENVOICE.ID - Beredar sebuah video di X yang memperlihatkan oknum DPM PTSP sedang mencoba untuk melakukan pelecehan terhadap karyawan spa.

Oknum dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tersebut berinisial JR. Ia dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MR (43). Namun, yang mengejutkan, JR justru melaporkan balik MR dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah video dugaan pelecehan beredar luas di media sosial.

Viral! Beredar Sebuah Video Oknum DPM-PTSP Lakukan Pelecehan Kepada Karyawan Spa
Ilustrasi - (Dok. Women's Aid Federation Northern Island).

Kuasa hukum MR, Yeremia Tangkere, menyebut langkah JR sebagai upaya pengalihan isu dari kasus utama yang sedang diselidiki pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat, termasuk rekaman video yang menunjukkan tindakan pelecehan. Menurutnya, pernyataan JR di akhir video menjadi bukti tambahan yang memperkuat unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ini.

"Kalau masyarakat mendengar apa yang dikatakan JR di akhir video, akan sangat jelas bahwa ini bukan sekadar tuduhan. Itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual," ujar Yeremia, dikutip dari akun X bernama @neVerAl0nely, Kamis, (13/2).

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang mempertanyakan integritas JR dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Sementara itu, Kepolisian Minahasa Utara memastikan bahwa mereka sedang menangani kedua laporan secara objektif dan meminta masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Yeremia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar kebenaran dapat terungkap secara adil.

Video tersebut telah tersebar luas hingga 300 ribu lebih penonton di X.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Pelecehan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE