Dua WNI Kena Razia Imigrasi di Los Angeles, Kemlu Tetap Kawal Hak-Haknya

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pemerintah akan terus mastiin memenuhi hak-hak dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas Amerika Serikat sejak 6 Juni lalu.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu.

Dua WNI Kena Razia Imigrasi di Los Angeles, Kemlu Tetap Kawal Hak-Haknya
- (Dok. Antara).

Dua WNI yang ditangkap dalam razia imigrasi besar-besaran di Los Angeles adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang tinggal di AS tanpa dokumen resmi, dan seorang pria berinisial CT (48) yang pernah terlibat kasus narkoba dan masuk ke AS secara ilegal.

KJRI Los Angeles masih terus berkoordinasi sama pihak berwenang di sana buat bisa akses kekonsuleran yang memang jadi hak mereka, kata Judha. Judha juga bilang kalau pihak KJRI udah menghubungi keluarga kedua WNI itu.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara," kata dia, menambahkan.

Dengan makin ketatnya aturan imigrasi di AS, Kemlu ngingetin semua WNI di sana buat pastikan visa yang dipakai itu sah dan sesuai tujuannya, serta tetap patuh sama aturan yang berlaku.

Buat yang mau ke AS, disarankan juga untuk siap-siap menghadapi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat di bandara.

Selain itu, Kemlu juga minta WNI yang terdampak kebijakan imigrasi, khususnya di era pemerintahan Presiden Donald Trump ini, agar ngerti dan paham soal hak-haknya di sistem hukum AS. Misalnya, hak untuk dapat pendampingan hukum dan hak buat menghubungi perwakilan RI terdekat.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Los Angeles
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Amerika Serikat (AS)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE