Tersangka Kasus Lolly, Vadel Ditahan Lagi di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

JAKARTA, GENVOICE.ID - Vadel Badjideh harus mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus aborsi dan hubungan dengan anak di bawah umur, yaitu Lolly (17), putri dari Nikita Mirzani.

"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tersangka Kasus Lolly, Vadel Ditahan Lagi di Rutan Cipinang Selama 20 Hari
- (Dok. Antara).

Haryoko bilang, masa tahanan 20 hari di Rutan Cipinang itu dimulai dari Selasa (3/6) sampai Minggu (22/6). Ia juga janji bakal segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara Vadel Badjideh yang tersangkut dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap Lolly (17), putri Nikita Mirzani.

Dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Vadel sudah ditahan selama 100 hari oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.

Atas dugaan perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Laporan dari Nikita terhadap Vadel tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • Vadel Badjideh
  • breaking news
  • Lolly
  • Nikita Mirzani

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE