Bareskrim Periksa Sopir Ojol, Pengantar Kiriman Teror ke Kantor Tempo
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan teror yang mengguncang Kantor Tempo di Jakarta Selatan perlahan mulai menemukan titik terang.
Setelah sempat melambat karena fokus pengamanan Lebaran, penyelidikan kini kembali digencarkan. Kali ini, seorang sopir ojek online (ojol) menjadi sorotan utama penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang sopir Gojek yang disebut-sebut sebagai orang yang mengantarkan objek teror ke kantor redaksi tersebut.
"Hari ini kami periksa sopir Gojek yang mengantar barang mencurigakan ke kantor Tempo," ungkap Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Antara, Kamis, (10/4).
Namun, cerita tak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan, muncul fakta baru bahwa sang sopir Gojek ternyata bukan pihak pertama yang menerima barang tersebut. Ia justru mendapatkan kiriman dari sopir ojol lain, yang disebut-sebut berasal dari Grab.
"Jadi ini pengirimannya semacam rantai yang terputus. Gojek dapat dari Grab, tapi siapa pengirim awalnya, itu yang sedang kami telusuri," jelas Djuhandhani.
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan lebih jauh soal identitas dan asal muasal objek teror karena proses penyelidikan masih berjalan. Djuhandhani menyebut pihaknya tengah fokus menelusuri rekaman CCTV dan menggali informasi dari para saksi.
Sampai saat ini, delapan orang saksi sudah diperiksa. Termasuk sopir ojol yang baru saja dimintai keterangan hari ini. Setelah sempat terhenti karena libur panjang, penyidik kini kembali melanjutkan proses penyelidikan secara intensif.
"Semoga dengan rangkaian pemeriksaan ini, kita bisa segera mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini. Masih proses penyelidikan, tapi kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terbuka terang-benderang," tegas Djuhandhani.
Sebagai informasi, kasus ini diselidiki dengan dugaan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalangi kerja jurnalistik. Polisi menggunakan landasan hukum dari Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dunia jurnalistik kembali mendapat ujian. Apakah ancaman ini terkait langsung dengan kerja jurnalistik Tempo? Atau ada motif lain yang lebih kompleks? Kita tunggu hasil dari penyelidikan yang terus berlangsung, Gen!
Bareskrim Periksa Sopir Ojol, Pengantar Kiriman Teror ke Kantor Tempo
0 Comments





- Sempat Hilang Beberapa Tahun, Pamungkas Kembali Hadirkan Album Solipsism Versi Original
- Trailer ‘Lilo & Stitch’ Versi Live Action Dirilis, Alien Biru Siap Bikin Onar!
- Transplantasi Rambut Gagal? Ini Solusi Upgrade dengan Farmanina Care
- Terungkap! Kim Soo Hyun Diduga Pacaran dengan Idol di Tengah Tuduhan Hubungan dengan Kim Sae Ron
- Rahasia Awet Muda Nenek 91 Tahun, Hanya Pakai Satu Produk Setiap Hari
- Teknologi AI DeepSeek Siap Geser Dominasi ChatGPT
- Inspirasi Gaya Rambut Elegan Buat Rayakan Hari Kartini ala Cewek Gen Z!
- Dior Tampilkan Koleksi Fall 2024 di Jepang, Runway di Tengah Kuil Kuno!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!