Heboh, Ambulans Kena Tilang ETLE? Begini Cara Biar Nggak Kena Sanksi!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bayangin lagi bawa pasien darurat, harus buru-buru ke rumah sakit, eh tiba-tiba dapet surat tilang karena terekam kamera ETLE. Panik? Tenang dulu! Ternyata ada cara buat mengajukan sanggahan biar nggak langsung dianggap melanggar.

Polda Metro Jaya udah siapin prosedur khusus buat ambulans atau kendaraan prioritas yang terekam sistem tilang elektronik (ETLE) saat bertugas. Jadi, nggak semua pelanggaran yang terekam itu otomatis langsung kena sanksi.

Heboh, Ambulans Kena Tilang ETLE? Begini Cara Biar Nggak Kena Sanksi!
- (Dok. CCTV ETLE).

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Mereka udah kasih jalur resmi buat pengemudi atau pihak ambulans untuk membuktikan kalau pelanggaran itu terjadi dalam konteks tugas darurat. Caranya gampang banget dan nggak ribet, tinggal ikutin beberapa langkah ini:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.info

  2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran" dan pilih "Sanggahan".

  3. Lengkapi data dan unggah bukti pendukung seperti surat tugas, GPS, atau video perjalanan.

  4. Setelah itu, bisa langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya atau ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran buat verifikasi.

Selama bukti yang dikasih valid dan menunjukkan kalau kendaraan emang lagi dalam misi darurat, surat tilangnya bisa dibatalkan. Polisi pun janji proses ini bakal transparan dan profesional.

"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," ujar Ojo.

Tapi perlu dicatat, kamera ETLE itu sistem otomatis. Jadi dia nggak bisa tau apakah kendaraan lagi bawa pasien atau nggak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," tambahnya.

Makanya, semua pengemudi ambulans diimbau untuk selalu mendokumentasikan setiap tugasnya. Mulai dari surat tugas, rute GPS, sampe rekaman video, semuanya bisa jadi bukti kuat buat sanggahan nanti.

FYI, ambulans emang punya hak prioritas di jalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dalam kondisi darurat, boleh kok menerobos lampu merah asal pakai sirine dan lampu isyarat. Tapi tetap ya, keselamatan jadi yang utama.

Sebelumnya sempat viral video dari akun Instagram @wargajakarta.id yang memperlihatkan sopir ambulans berhenti di lampu merah walaupun bawa pasien.

"Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE," ucapnya dalam video tersebut.

Nah, biar kejadian kayak gini nggak bikin bingung lagi, penting banget buat tau hak dan prosedur kayak di atas. Karena nggak semua pelanggaran itu berarti salah-apalagi kalau demi nyelamatin nyawa!

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Ambulans
  • Tilang
  • ETLE

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE