Kapolresta Yogyakarta Pastikan Korban Mahasiswi UTY yang Tabrak Penjambret Tak Dipidana
JAKARTA, GENVOICE.ID - Keberanian Eviana Adi'ba Agustin (21), mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), mendapat respons tegas dari kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjamin Eviana tidak akan dijerat pidana usai menabrak penjambret yang merampas ponselnya.
"Tidak ada, tidak ada (pidana yang menjerat korban). Saya jamin tidak ada," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/2).
Pandia juga menegaskan, jika pelaku penjambretan mencoba melaporkan balik korban, laporan tersebut akan ditolak. "Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku," ujarnya.
Ia sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu membantu kepolisian dalam menghadapi kejahatan. Menurut Pandia, partisipasi warga adalah bagian penting dari sinergi menjaga keamanan kota.
"Masyarakat membantu kepolisian, kita sangat apresiasi. Polisi adalah pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Kita ajak bersama-sama menjaga situasi Jogja aman, damai, dan kondusif," katanya.
Atas aksinya, Eviana mendapat penghargaan dari Polresta Yogyakarta. Apresiasi juga diberikan kepada rekannya, Yunda, serta dua warga, Handoko dan Fandy, yang membantu mengamankan pelaku.
Pandia menjelaskan, setelah penjambret kabur, Eviana dan Yunda melakukan pengejaran hingga kawasan Pakel. Pelaku berhasil didekati, terjatuh, lalu diamankan dengan bantuan warga.
"Luar biasa karena sudah membantu kepolisian dalam mengantisipasi pelaku kriminal," jelas Pandia.
Keempatnya menerima piagam penghargaan dan tali kasih. Pandia menilai keberanian Eviana dan Yunda patut diapresiasi, terlebih keduanya adalah perempuan.
"Kita tidak bisa memprediksi kapan kejahatan terjadi. Tetapi mereka punya inisiatif dan keberanian melawan kejahatan, itu sangat luar biasa," ujarnya.
Pandia juga mengapresiasi warga yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku langsung diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Yogyakarta berencana meningkatkan patroli. Tidak hanya fungsi Sabhara, namun juga melibatkan reskrim dan intelijen.
"Reskrim dan intel akan kami libatkan dalam patroli," kata Pandia.
Komunitas masyarakat pun akan dirangkul untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Penjambret berinisial W alias Koko alias Siheng (38) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa mengungkapkan, pelaku beraksi secara mobile mencari korban. Modusnya memepet pengendara motor dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard.
Sebelum kejadian yang melibatkan Eviana, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di Kalurahan Tahunan. Bahkan, dari kejadian pertama ke kedua, pelaku sempat mengganti pakaian karena merasa telah dikenali warga.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru bebas pada Januari. Motor yang digunakan saat beraksi pun terungkap sebagai hasil curian dari wilayah Banguntapan, Bantul.
Saat diperiksa, pelaku berdalih mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!