Divonis Bersalah, Trump Dinyatakan Bebas Tanpa Syarat dalam Kasus Uang Suap di New York
Presiden terpilih, Donald J. Trump, divonis bersalah oleh Pengadilan New York atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis pada bulan Mei 2024. Namun, hakim tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada Trump meski terbukti bersalah.
Kendati demikian, putusan hakim tetap menjadikan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama Amerika Serikat (AS) yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat.
"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa," kata Hakim Juan Merchan, dikutip dari BBC, Jumat, (10/1).
Dilansir dari BBC, Trump dinyatakan bersalah karena terbukti menutupi pembayaran uang tutup mulut atau uang suap kepada seorang bintang film dewasa, Stormy Daniels, menjelang akhir pemilihan presiden (pilpres) 2016 lalu.
Jaksa berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan bentuk campur tangan politik, dengan tujuan menyembunyikan rahasia hubungan gelap keduanya terungkap sebelum pemilihan dilakukan.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 201, pengacara Trump saat itu, Michael Cohen, membayar Stormy Daniels sebesar $130.000 dan memaksanya untuk tetap diam tentang dugaan hubungan gelap dengan presiden terpilih tersebut yang telah terjadi bertahun-tahun lalu.
Namun, Trump mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan membantah melakukan hubungan seksual dengan Daniels. Ia berulang kali mengklaim bahwa kasus tersebut hanyalah fitnah dengan motif politik.
"Saya ingin menjelaskan bahwa saya diperlakukan dengan sangat, sangat tidak adil," ungkap Trump, dikutip dari BBC, Jumat, (10/1).
Merespons hal tersebut, Trump mengaku kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim, apalagi menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari 2025 mendatang.
"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," katanya sebelum vonis dijatuhkan.
Perlu diketahui, selama empat tahun masa jabatannya, Trump pernah didakwa dalam empat kasus pidana yang berbeda, namun hanya satu-satunya kasus New York yang diadili dan sampai ke meja pengadilan.
Namun, kemenangannya dalam pilpres terkini yang mengalahkan Kamala Harris akhirnya membatalkan dua tuntutan federal terhadapnya, termasuk kasus campur tangan pemilu federal dan satu kasus yang melibatkan dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia.
"Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat," tambah hakim tersebut.
0 Comments





- Dulu Enggan Menikah, Syifa Hadju Kini Berubah Pikiran Gara-Gara Sosok Ini!
- Banjir di Kembangan Jadi Hiburan, Anak-anak Main Bola dan Bantu Pemotor Mogok
- Kobaran Api di Kemayoran Hanguskan 543 Rumah, 1700 Warga Mengungsi
- Gempa Dahsyat Guncang Asia Tenggara! Puluhan Tewas, 81 Orang Terjebak di Reruntuhan Gedung Bangkok
- Rawan Hackers Pakai Google Ads Demi Sebar Iklan Palsu
- 1 Kakak 7 Ponakan Jadi Film Indonesia Pertama di 2025 yang Tembus 1 Juta Penonton dalam 17 Hari
- Misteri Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diduga Pembunuhan
- Cara Pakai Glitter Eyeshadow Tanpa Terlihat Lebay
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!