Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerimanya

Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerimanya
- (Dok. Pixabay).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa karyawan ter-PHK dapat memperoleh BSU. Berikut syaratnya:

- Masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; atau

- Terkena PHK setelah April 2025;

- Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025

Program BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status BSU di Situs Kemnaker

1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebanyak 16 digit
4. Masukkan kode captcha yang muncul
5. Klik tombol "Cek Status"
6. Tunggu hingga muncul informasi status penerimaan BSU

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE