Gajah Jantan Muda Masuk Meunasah di Bener Meriah, BKSDA Aceh Turun Tangan!

Gajah Jantan Muda Masuk Meunasah di Bener Meriah, BKSDA Aceh Turun Tangan!
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Pancar Jelonok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, seekor gajah sumatra liar dilaporkan masuk ke kawasan permukiman warga, bahkan hingga ke halaman meunasah (mushala), pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Warga yang panik langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang.

Dilansir dari Antara, enanggapi laporan tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh segera mengerahkan tim ke lokasi kejadian. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Teuku Irmansyah, mengatakan bahwa petugas dari Resor Bener Meriah bersama mitra konservasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan gajah secara langsung, namun mereka berhasil mengidentifikasi sejumlah jejak kaki yang kuat diduga milik seekor gajah jantan muda. Dari arah jejak tersebut, diketahui bahwa satwa liar itu telah bergerak kembali ke kawasan hutan dan menjauh dari permukiman.

Meski gajah telah kembali ke habitatnya, masyarakat tetap diminta untuk waspada. Menurut Teuku Irmansyah, satwa liar seperti gajah sumatra memang kerap melakukan pergerakan ke arah perkampungan, terutama jika habitat mereka terganggu atau saat mencari makanan. Ia juga menegaskan bahwa interaksi negatif antara manusia dan satwa liar berpotensi terjadi sewaktu-waktu, sehingga kehati-hatian sangat diperlukan.

Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) sendiri merupakan salah satu spesies yang dilindungi dan kini berada dalam status kritis menurut daftar merah IUCN. Keberadaannya yang hanya tersisa di Pulau Sumatra membuat spesies ini sangat rentan terhadap ancaman kepunahan, terutama akibat perusakan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan ilegal.

BKSDA Aceh mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan satwa dilindungi, seperti menangkap, melukai, menyimpan, hingga memperdagangkan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai rumah bagi berbagai jenis satwa liar, termasuk gajah sumatra.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar masih menjadi persoalan serius di wilayah-wilayah penyangga hutan. Upaya mitigasi dan pendekatan kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi menjadi kunci agar manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE