JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Negeri Karo menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Ia menegaskan keputusan akan diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujarnya.
Selain itu, Kejari Karo juga menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan. Dona menyebut penangguhan dilakukan dari Rutan Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor, meski hal ini masih akan didalami lebih lanjut.
Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur sudah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mengacu pada pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta terkait dugaan mark up proyek video profil desa.
Namun, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Amsal sendiri sejak awal membantah tuduhan dan menyatakan pekerjaannya sebagai videografer merupakan bagian dari kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional dan memicu diskusi luas, termasuk di Komisi III DPR RI, terkait potensi kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!