Viral Pria di Bali Menikah dengan Dua Perempuan Sekaligus, Kepala Desa Beri Penjelasan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Media sosial dihebohkan dengan video seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang terlihat menjalani prosesi pernikahan bersama dua perempuan sekaligus. Rekaman tersebut viral usai memperlihatkan ketiganya duduk berdampingan di pelaminan layaknya pasangan pengantin pada umumnya.
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak akrab bersama dua perempuan yang disebut sebagai istrinya. Mereka bahkan terlihat saling menyuapi makanan di hadapan keluarga dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Prosesi adat itu diketahui berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan adanya upacara adat yang dilakukan oleh salah satu warganya berinisial KNP pada Minggu (31/5). Namun, ia menegaskan bahwa pria tersebut sebenarnya tidak menikahi dua perempuan dalam waktu yang bersamaan seperti yang ramai diasumsikan publik di media sosial.
Menurut Suastika, KNP telah lebih dulu menikah dengan istri pertamanya sekitar satu tahun lalu. Hanya saja, saat itu keduanya belum menjalani prosesi adat pernikahan.
"Pernikahan pertama kurang lebih satu tahun yang lalu. Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus," ujar Suastika saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, prosesi adat untuk istri pertama akhirnya dilakukan bersamaan dengan pernikahan adat istri kedua. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan bahwa pria tersebut menikahi dua perempuan sekaligus dalam satu acara.
Meski begitu, pemerintah desa menyebut pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi negara. Pihak desa juga mengaku tidak menghadiri prosesi maupun menerbitkan dokumen resmi terkait pernikahan tersebut.
Suastika mengatakan kedua perempuan yang dinikahi KNP diperkirakan masih berusia 17 tahun sehingga belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Karena itu, pemerintah desa tidak dapat memproses dokumen administrasi pernikahan mereka. Prosesi yang berlangsung disebut murni merupakan upacara adat yang dilakukan pihak keluarga.
"Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu," kata Suastika.
Video tersebut hingga kini masih ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang penasaran dengan latar belakang prosesi adat tersebut, sementara lainnya menyoroti aspek hukum dan administrasi perkawinannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!