BPOM Sita Jutaan Kosmetik Impor Ilegal Asal China Senilai Miliaran di Tangerang, Ada Lameila dan SVMY

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar di Kelapa Dua

BPOM Sita Jutaan Kosmetik Impor Ilegal Asal China Senilai Miliaran di Tangerang, Ada Lameila dan SVMY
Ilustrasi kosmetik ilegal. - (Dok. freepik.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar peredaran kosmetik impor ilegal di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan sebuah gudang penyimpanan, petugas mengamankan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari merek populer seperti Lameila hingga SVMY.

Temuan kosmetik ilegal senilai puluhan miliar rupiah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk kecantikan secara online di platform e-commerce.

Kronologi Pengungkapan Gudang Kosmetik Ilegal

BPOM berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita setidaknya 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan menembus angka Rp 27,6 miliar.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sebagian besar produk kecantikan ilegal yang disita merupakan barang impor asal China. Produk-produk tersebut masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur resmi dan tidak memiliki dokumen importasi yang sah.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Modus Penyelundupan dan Bahaya Produk

Pihak BPOM menjelaskan bahwa penyelundupan produk kecantikan ini diduga kuat memanfaatkan jasa forwarder umum yang melanggar aturan importasi. Setelah berhasil masuk ke tanah air, kosmetik tanpa izin tersebut didistribusikan secara masif melalui berbagai toko daring (e-commerce).

Taruna Ikrar kembali menegaskan bahwa produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Tanpa adanya izin edar, standar keamanan, mutu, dan khasiat bahan-bahan di dalamnya sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Melalui penindakan tegas ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memastikan produk kosmetik yang dibeli telah memiliki nomor izin edar resmi.

Penggunaan kosmetik ilegal yang tidak terjamin mutunya sangat berpotensi memicu masalah kesehatan kulit hingga efek samping jangka panjang yang berbahaya.

Pihak berwenang juga memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur digital guna menekan peredaran barang penyelundupan serupa.

Dengan adanya produk kosmetik yang diperjualbelikan di mana-mana, Gen diharapkan untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE