BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kanker hingga Kerusakan Organ!

Sejumlah produk kosmetik temuan BPOM diketahui mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan tubuh.

BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kanker hingga Kerusakan Organ!
Ilustrasi Kosmetik - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan sejumlah produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berisiko bagi kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut ditemukan dari hasil pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, seluruh produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan sehingga berpotensi membahayakan konsumen jika digunakan dalam jangka panjang.

Dari total temuan, empat produk diketahui merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk berasal dari merek lokal, dua produk impor, dan tiga lainnya tidak memiliki izin edar resmi.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam kosmetik tersebut, seperti hidrokinon, merkuri, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga cemaran 1,4-dioksan. Bahan-bahan ini dinilai memiliki dampak serius terhadap kesehatan tubuh.

Asam retinoat misalnya, dapat memicu iritasi kulit dan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. Sementara deksametason yang biasanya digunakan tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormon.

BPOM juga menyoroti penggunaan hidrokinon dan merkuri yang masih sering ditemukan dalam produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan bahan tersebut dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen hingga gangguan organ tubuh seperti ginjal.

Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga dinilai berbahaya karena berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga bisa berdampak pada fungsi hati jika digunakan terus-menerus.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar beberapa produk terkait dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, hingga impor produk-produk tersebut.

Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  2. BRASOV Nail Polish
  3. LT BEAUTY SKIN WSC
  4. MADAME GIE Madame
  5. SELSUN 7 Herbal
  6. SELSUN 7 Flowers
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Konsumen disarankan selalu memeriksa izin edar produk dan memastikan kosmetik yang digunakan telah terdaftar resmi agar terhindar dari risiko kesehatan yang berbahaya.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE