Peserta PPDS Unpad Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 dan pelaku telah diamankan sejak 23 Maret.

Peserta PPDS Unpad Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
- (Dok. Antara).

"Iya, kita tangani kasusnya. Sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya," ujar Surawan saat dikutip dari Antara, Rabu (9/4).

Surawan menambahkan bahwa tersangka merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Unpad.

Menanggapi kasus tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku dari program pendidikan.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tegas Yudi.

Ia juga menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan akademik maupun pelayanan kesehatan.

Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Yudi menegaskan bahwa Unpad dan RSHS menjunjung tinggi privasi dan kerahasiaan identitas korban serta semua pihak terkait.

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga," ujar Yudi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan rumah sakit rujukan nasional. Pihak berwenang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Universitas
  • kekerasan seksual

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE