Siapa yang Bisa Dimakzulkan? Berikut Adalah Penjelasan Lengkap Tentang Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Istilah pemakzulan kerap muncul dalam perbincangan politik, terutama ketika terjadi persoalan serius dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.
Namun, apakah pengertian sebenarnya dari pemakzulan? Dan kepada siapa pemakzulan ini diterapkan? Dengan memahami secara lebih jelas makna dari pemakzulan, masyarakat diharapkan dapat merespons perkembangan politik dengan cara yang lebih bijak dan kritis.
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, berikut ini penjelasan mengenai pengertian pemakzulan serta siapa saja yang dapat dikenai proses ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Dilansir dari Antara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata ini, muncul bentuk turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.
Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya dalam konteks kerajaan.
Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Berdasarkan pengertian itu, pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.
Aturan mengenai pemakzulan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, konstitusi tidak secara eksplisit menyebut kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang serupa.
Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah secara resmi menjalankan tugasnya.
Dengan kata lain, seseorang yang baru terpilih sebagai presiden atau wakil presiden, namun belum dilantik, tidak dapat dikenai proses pemakzulan.
Adapun proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, yang dimulai dari:
-
Penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan atau atas dasar ketidaksukaan semata. Setiap tahapannya memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden benar-benar dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
0 Comments





- Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice, Termasuk Direktur Pemberitaan TV Swasta
- Meletusnya Gunung Etna Bikin Ribuan Wisatawan Terpukau, Tapi Keamanan Tetap Jadi Prioritas
- Panas! Pegulat Israel Adesanya Incar Laga Ulang Lawan Sean Strickland di UFC
- Viral! Dokumen Pembunuhan JFK Dirilis, Misteri Baru atau Konfirmasi Lama?
- PVRIS Rayakan 10 Tahun Album Debut White Noise dengan Edisi Spesial dan Tur Perayaan
- Spotify Umumkan 10 Musisi Lokal yang Bertalenta Lokal dalam Program RADAR 2025
- Sarah Michelle Gellar Kembali! Buffy Reboot di Hulu Temukan 'Slayer' Baru yang Mengejutkan
- Jeremy Strong Sebut Cannes Seperti "Conclave" dengan Sampanye, Film Iran Menang Palme d’Or!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!