Sebanyak 74 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ditutup Selama Triwulan I 2025 Demi Keselamatan Publik

JAKARTA, GENVOICE.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan dengan menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Sebanyak 74 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ditutup Selama Triwulan I 2025 Demi Keselamatan Publik
- (Dok. Antara).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa dari total 74 perlintasan yang ditutup, 24 di antaranya merupakan perlintasan resmi yang telah terdaftar, sementara 50 sisanya adalah perlintasan liar tanpa izin. Penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

"Penutupan ini penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api," ujar Anne dikutip dari Antara, Kamis (10/4).

Sepanjang tahun 2024, KAI juga telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan perusahaan dalam meminimalisasi potensi gangguan dan meningkatkan aspek keselamatan transportasi kereta api.

Berdasarkan data internal KAI, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.883 titik (sekitar 51 persen) dijaga, sementara 1.810 titik (49 persen) masih tidak dijaga. Ketidakterjagaan perlintasan ini berisiko menimbulkan kerawanan jika tidak ditangani secara preventif dan kolaboratif.

Sebagai solusi jangka panjang, KAI juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Menurut Anne, infrastruktur ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.

Di sisi lain, KAI terus menggencarkan edukasi publik melalui kegiatan sosialisasi keselamatan yang dilaksanakan sejak 2020 hingga 2024. Kegiatan ini meliputi kampanye keselamatan, pemasangan 1.553 spanduk peringatan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur rel. Kolaborasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan pihak kepolisian agar pesan keselamatan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Anne menekankan bahwa disiplin pengguna jalan memegang peran utama dalam menciptakan keselamatan di lintasan sebidang.

"Rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanya pelengkap, bukan jaminan keselamatan. Kewaspadaan dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama," jelasnya.

KAI juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap sinyal atau palang pintu bisa dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga menegaskan bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.

KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, berupa hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Dengan upaya preventif, edukatif, dan kolaboratif yang terus diperkuat, KAI berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan saat melintasi jalur kereta api, demi melindungi nyawa dan mencegah kerugian yang lebih besar.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Kereta Api
  • Perlintasan Kereta

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE