Perpres Ojol 2026 Resmi Dirilis, Ini 6 Hal yang Kini Diatur Pemerintah

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari angkutan orang, pengiriman makanan dan barang, hingga kemitraan serta perlindungan pekerja.

Perpres Ojol 2026 Resmi Dirilis, Ini 6 Hal yang Kini Diatur Pemerintah
Perpres ojol Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital, tidak hanya terkait layanan ojek online untuk mengangkut penumpang.

Perpres tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial serta ketenagakerjaan. Aturan ini juga menyentuh layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem platform digital.

Perpres Ojol Resmi Diterbitkan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah secara resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis (8/10/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital," ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Kehadiran perpres ini menjadi bagian dari pengaturan terhadap ekosistem transportasi yang menggunakan platform digital. Regulasi tersebut mencakup sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pengemudi, aplikator, merchant, serta pelaku usaha mikro yang menjalankan kegiatan usaha melalui ekosistem tersebut.

Atur Angkutan Orang hingga Makanan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dengan DPR RI. Proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online yang menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Dalam penerapannya, sejumlah kementerian memiliki peran dalam mengatur aspek yang berbeda dalam ekosistem tersebut. Menteri UMKM menjadi salah satu pengampu, sementara Menteri Perhubungan mengatur mengenai angkutan orang dan tarifnya serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

"Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan," kata Dasco.

Layanan Barang dan Makanan Ikut Diatur

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa cakupan Perpres 27/2026 tidak berhenti pada layanan transportasi untuk membawa penumpang. Regulasi tersebut juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

"Mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang," ujar Maman.

Dengan cakupan tersebut, regulasi baru ini turut memperhatikan berbagai aktivitas ekonomi yang terhubung dengan layanan berbasis aplikasi. Pengantaran makanan dan barang menjadi bagian dari ekosistem yang ikut mendapatkan pengaturan melalui perpres tersebut.

Kepentingan Merchant dan Pelaku UMKM

Maman mengatakan pemerintah telah membahas penyusunan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital. Pembahasan antara lain melibatkan perusahaan aplikator serta para pengemudi ojek online.

Menurut Maman, kepentingan merchant dan pelaku UMKM juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam regulasi tersebut. Hal ini karena aktivitas usaha para merchant dan UMKM memiliki keterkaitan dengan layanan transportasi berbasis platform digital, terutama dalam proses pengantaran produk kepada konsumen.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa ekosistem transportasi digital tidak hanya mencakup hubungan antara aplikator dan pengemudi. Di dalamnya terdapat pula pelaku usaha serta berbagai aktivitas ekonomi yang bergantung pada layanan berbasis platform.

Perpres Ojol Atur Kemitraan dan Jaminan Sosial

Selain mengatur layanan transportasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek kemitraan dan usaha mikro. Regulasi ini sekaligus mengatur sistem elektronik yang menjadi bagian penting dalam operasional platform digital.

Aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan juga masuk dalam cakupan aturan tersebut. Dengan demikian, Perpres 27/2026 memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena mengatur berbagai unsur yang berada dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Terbitnya perpres tersebut menandai hadirnya aturan yang secara khusus mencakup berbagai aktivitas dalam ekosistem transportasi digital. Mulai dari angkutan orang dan tarif, pengiriman barang serta makanan, hingga kepentingan UMKM, kemitraan, sistem elektronik, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan menjadi bagian dari pengaturan pemerintah.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE