Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Kini Maksimal 8 Persen

Aturan baru juga mengatur jaminan sosial, transparansi algoritma, mekanisme keberatan akun, hingga hak pengemudi bermitra dengan lebih dari satu aplikasi.

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Kini Maksimal 8 Persen
Driver Ojek Online. - (Dok. ANTARA FOTO).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikasi, termasuk batas biaya layanan yang dapat dikenakan aplikator.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya layanan aplikasi. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi maksimal mengenakan biaya layanan sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang maupun pengantaran barang dan makanan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini menjadi salah satu poin yang mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa biaya layanan aplikasi platform digital yang dikenakan perusahaan aplikasi paling banyak sebesar 8 persen. Batas tersebut berlaku terhadap biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang dan pengantaran barang maupun makanan.

Sementara itu, penetapan biaya jasa layanan transportasi orang diatur dalam Pasal 11 ayat (3). Besaran biaya tersebut mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan transportasi.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, ketentuannya juga memiliki pedoman tersendiri. Pasal 11 ayat (4) menyebut biaya jasa pengantaran barang dan makanan mengikuti pedoman menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.

Dengan adanya pengaturan tersebut, hubungan tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak hanya bergantung pada kebijakan masing-masing platform. Pemerintah menetapkan kerangka aturan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Pengemudi Dapat Jaminan Sosial

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Perlindungan tersebut paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Selain jaminan sosial, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bagian pendapatan pengemudi secara real-time setelah pembayaran atas penggunaan jasa layanan transportasi dilakukan. Pengemudi juga dapat memperoleh perlindungan tambahan berupa asuransi keselamatan dari perusahaan aplikasi.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital. Dengan mekanisme tersebut, pengemudi memiliki sejumlah hak yang diatur dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Ojol Boleh Gabung Lebih dari Satu Aplikasi

Perpres ini juga memberikan ruang bagi pengemudi untuk bermitra dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi. Artinya, hubungan kemitraan pengemudi tidak harus terbatas pada satu platform saja.

Di sisi lain, aturan tersebut turut mengatur penggunaan algoritma oleh perusahaan aplikasi. Algoritma dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, hingga pembatasan dan penangguhan akun.

Algoritma juga dapat digunakan dalam keputusan pemutusan hubungan kemitraan maupun keputusan lain yang berdampak signifikan terhadap pengemudi. Namun, perusahaan aplikasi memiliki kewajiban tertentu apabila keputusan sistem tersebut berdampak pada status akun pengemudi.

Akun Dibatasi Wajib Ada Penjelasan

Jika sistem algoritma menyebabkan pembatasan atau penangguhan akun hingga pemutusan hubungan kemitraan, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan alasan yang jelas kepada pengemudi. Perusahaan juga harus menyediakan mekanisme keberatan yang dapat digunakan pengemudi terhadap keputusan tersebut.

Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses oleh pengemudi. Layanan tersebut harus responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan memberikan tanggapan terhadap pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Ketentuan ini memberikan batas waktu bagi perusahaan dalam menangani laporan atau keluhan yang disampaikan oleh pengemudi.

Pemerintah Diminta Tingkatkan Kapasitas Pengemudi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur perusahaan aplikasi dan pengemudi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kapasitas para pengemudi melalui sejumlah program pendukung.

Program tersebut mencakup pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan dan digital, fasilitasi legalitas usaha, serta akses terhadap pembiayaan. Pemerintah juga didorong memfasilitasi pembentukan koperasi atau wadah ekonomi bersama bagi pengemudi.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Mulai dari batas biaya layanan aplikator, perlindungan sosial, transparansi pendapatan, penggunaan algoritma, hingga mekanisme pengaduan bagi pengemudi.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE