Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Fitnah Pedagang Es Gabus: Kronologi, Sanksi, dan Reaksi Publik

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Fitnah Pedagang Es Gabus

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Fitnah Pedagang Es Gabus: Kronologi, Sanksi, dan Reaksi Publik
Pelaksanaan sidang disiplin militer terhadap Serda Heri. - (Dok. ISTIMEWA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus viral yang melibatkan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat menjadi pembicaraan publik setelah proses disiplin internal berjalan hingga penahanan. Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran dalam Kodim 0501/Jakarta Pusat, resmi dijatuhi hukuman disiplin penahanan selama 21 hari akibat tindakannya yang menuding pedagang es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons, tuduhan yang kemudian terbukti salah.

Insiden bermula ketika video yang memperlihatkan Serda Heri bersama seorang Bhabinkamtibmas mendatangi Sudrajat, pedagang es gabus tradisional di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Heri tampak menuding dagangan Sudrajat menggunakan spons atau busa yang tak layak konsumsi, sebelum akhirnya pengambilan sampel makanan dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan bahwa es gabus tersebut aman dan layak dimakan, tanpa ditemukan bahan berbahaya seperti tuduhan awal.

Menanggapi kekeliruan ini, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang hukum disiplin militer terhadap Serda Heri. Komandan Kodim, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, dengan menimbang aspek objektivitas dan keadilan.

Hukuman tidak hanya berupa penahanan maksimal 21 hari, tetapi juga sanksi administratif lain sesuai ketentuan internal TNI AD. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan terhadap anggota serta upaya penegakan disiplin dan profesionalisme prajurit ketika bertugas di tengah masyarakat. Kolonel Alam juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta menjalankan tugas dengan pendekatan yang humanis.

Pihak kepolisian juga memberikan tanggapan atas kasus ini. Seorang Bhabinkamtibmas yang ikut serta dituding dalam insiden itu kemudian menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya untuk menilai apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan kasus tersebut. Publik dan beberapa tokoh juga ikut memberikan tanggapan atas kasus ini.

Selain kritik terhadap tindakan aparat yang terkesan tergesa-gesa, ada pula seruan untuk menyikapi kejadian ini dengan bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah disiplin yang diambil TNI AD dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme institusi militer.

Di sisi lain, pedagang es gabus yang menjadi korban tuduhan sempat mengalami tekanan emosional serta dampak sosial setelah videonya menyebar luas. Namun, klarifikasi ilmiah tentang keamanan dagangan yang ia jual menjadi bukti penting bahwa informasi yang tidak akurat dapat memicu kontroversi besar jika tidak ditangani dengan hati-hati.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE