Permintaan Maaf Tak Cukup! DPR Nilai Perlakuan Aparat dalam Kasus Fitnah Penjual Es Gabus di Kemayoran Masih Kurang

Permintaan Maaf Tak Cukup! DPR Nilai Perlakuan Aparat dalam Kasus Fitnah Penjual Es Gabus di Kemayoran Masih Kurang
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus dugaan fitnah dan penganiayaan terhadap penjual es gabus bernama Suderajat (49) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum aparat yang terlibat.

Kasus ini bermula saat Suderajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Heri, pada Sabtu (24/1/2026). Suderajat dituduh menjual es gabus berbahan spons dan tidak layak konsumsi. Tuduhan tersebut kemudian terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kejadian itu, es gabus yang dijual Suderajat diremas hingga hancur, bahkan sebagian dijejalkan ke mulut korban. Suderajat juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, dan diperlakukan secara tidak manusiawi, meski ia telah berulang kali menjelaskan bahwa es yang dijualnya adalah es kue asli.

Abdullah menilai tindakan oknum aparat tersebut telah merugikan korban, baik secara moral maupun ekonomi. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan selesai hanya dengan permintaan maaf, maka berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka peluang terulangnya tindakan serupa terhadap masyarakat kecil.

"Penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Harus ada proses yang adil, objektif, dan transparan," ujar Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR.

Ia mendorong agar sanksi etik dan disiplin dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Abdullah juga meminta lembaga bantuan hukum dan para advokat untuk memberikan pendampingan kepada Suderajat jika korban memilih menempuh jalur hukum pidana.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa nama baik Suderajat harus dipulihkan melalui proses hukum yang adil. Ia juga menilai kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban perlu dipertimbangkan untuk mendapat ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab negara.

"Kehadiran aparat negara seharusnya melindungi dan memberi rasa aman, bukan justru menakutkan rakyat kecil," tegasnya.

Abdullah pun mengingatkan Polri dan TNI agar meningkatkan literasi hukum, HAM, serta profesionalisme aparat di tingkat bawah, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE