Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang! Ancamannya Bikin Merinding
JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi nekat seorang pria berjaket ojek online (ojol) di Jakarta Timur bikin geger. Bukan karena boncengin penumpang atau kirim paket, tapi karena ketahuan bawa sabu seberat lebih dari setengah kilo ke dalam Lapas Cipinang. Gak main-main, totalnya 535,25 gram sabu yang coba dia selundupkan!
Kejadiannya berlangsung pada Minggu (6/4) malam sekitar jam 11 malam. Dua petugas jaga di Lapas Kelas I Cipinang yang lagi patroli mendadak curiga sama gerak-gerik pria yang lagi mondar-mandir di area parkir. Tampang mencurigakan itu bikin mereka langsung dekati si pria.
Begitu dihampiri, bukannya jawab baik-baik, si pria malah kabur! Tapi refleks petugas gak kalah cepat. Dia langsung ditangkap dan digelandang ke pos pemeriksaan buat diinterogasi lebih lanjut.
"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," ujar Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, dilansir dari ANTARA, Jumat (11/4).
Wachid juga bilang kalau kejadian ini jadi bukti keseriusan pihak Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan menolak keras segala bentuk penyelundupan, khususnya narkoba.
"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo.
Setelah pria tersebut diamankan, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur buat tindak lanjut hukum. Barang bukti berupa sabu-sabu langsung diserahkan ke pihak kepolisian, dan proses hukum langsung bergulir.
Pihak lapas juga menekankan pentingnya pengawasan ekstra ketat, apalagi di jam-jam malam yang rawan banget. Mereka juga terus berusaha memperkuat sistem pengamanan berlapis dan menjalin kerja sama bareng aparat hukum buat menutup celah masuknya narkoba ke dalam lapas.
Langkah ini sejalan dengan 13 program prioritas yang lagi digalakkan sama Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas peredaran narkotika dan segala bentuk kejahatan di dalam penjara.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKP Suminto bilang, pelaku langsung dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Penangkapan ini jadi peringatan keras bahwa keamanan di Lapas Cipinang gak main-main. Semua yang coba-coba bawa barang haram, siap-siap berhadapan dengan hukum berat!
0 Comments





- Ramadan Harmony: Perayaan Kuliner dan Kehangatan di Pullman Jakarta Indonesia
- Tetap Sehat dan Bugar dengan Lompat Tali
- 3 Pikiran Diam-Diam yang Bisa Merusak Hubungan Romantis Tanpa Disadari
- Qatar & Arab Saudi Dapat Jatah Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026, Netizen Ngamuk!
- Diskon Tarif Tol 2025: Hemat Biaya Mudik dan Kurangi Kemacetan!
- Aksi Gibran Tanam Padi Maju Hebohkan Netizen, Kementan Langsung Klarifikasi Ini!
- Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia Hari Ini, Mampukah Garuda Tampil Gemilang?
- Kabar Duka! Denise Alexander Meninggal Dunia, Ikon General Hospital Tutup Usia di Usia 85 Tahun
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!