Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Fakta-Faktanya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dokter sekaligus kreator konten kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh selebgram Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif.
Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan Polda dengan tangan terborgol.
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan Richard Lee dalam kasus tersebut.
1. Kasus Dilaporkan Sejak 2024
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee. Doktif menyatakan tidak menyangka laporannya diproses hingga tahap penahanan.
2. Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menjalani proses penyelidikan, status Richard Lee dinaikkan menjadi tersangka pada 15 Desember 2025. Ia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 dan mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Namun pemeriksaan tersebut sempat dihentikan karena ia mengaku tidak enak badan.
3. Mengajukan Gugatan Praperadilan
Tak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
4. Gugatan Praperadilan Ditolak
Pengadilan akhirnya menolak gugatan praperadilan tersebut dalam sidang yang digelar pada 11 Februari 2026. Selain menolak permohonan tersebut, hakim juga memutuskan untuk mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
5. Pemeriksaan Lanjutan oleh Penyidik
Setelah putusan praperadilan, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 19 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam dan saat itu ia belum ditahan, melainkan hanya dikenai kewajiban melapor.
6. Ditahan karena Dianggap Tidak Kooperatif
Penyidik akhirnya memutuskan menahan Richard Lee pada 6 Maret 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dan dinilai menghambat proses penyidikan.
Penyidik juga menyebut Richard Lee sempat mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 serta tidak memenuhi kewajiban lapor pada beberapa kesempatan sebelumnya.
7. Respons dari Pelapor
Samira Farahnaz atau Doktif menyambut baik keputusan penyidik untuk menahan Richard Lee. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku di industri kecantikan agar tidak melakukan promosi produk yang dinilai menyesatkan konsumen.
Kasus ini masih terus berjalan di Polda Metro Jaya, sementara Richard Lee menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!