Dokter Detektif Resmi Jadi Tersangka Kasus Richard Lee, Jejak Konten TikTok Berujung Masalah Hukum
JAKARTA, GENVOICE.ID - Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dokter Samira alias Doktif akhirnya memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan dokter Richard Lee. Penetapan status hukum tersebut dilakukan sejak pertengahan Desember 2025 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Kepastian itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinilai cukup untuk menaikkan status hukum terlapor.
Dalam perkara ini, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal pencemaran nama baik di ruang digital. Pasal tersebut dikenakan lantaran konten yang diunggah Doktif di media sosial dinilai menyerang reputasi pihak lain.
Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan Doktif di akun TikTok miliknya. Dalam konten tersebut, ia mengeklaim bahwa dokter Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik di salah satu klinik yang beroperasi di Palembang. Pernyataan itu kemudian dipersoalkan oleh pihak Richard Lee karena dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak nama baik serta kredibilitas profesionalnya sebagai dokter.
Pihak kepolisian menilai klaim tersebut memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik di ranah digital, sehingga laporan yang masuk ditindaklanjuti hingga ke tahap penetapan tersangka. Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," ujar Kompol Dwi Manggala Yuda.
Sementara itu, dokter Richard Lee sebelumnya juga sempat muncul ke publik bersama tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan sikap atas perkara tersebut. Ia menegaskan langkah hukum yang diambil bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab profesional dan dampak informasi di ruang publik.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap dokter Samira alias Doktif dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya. Kasus ini sekaligus kembali menyorot risiko hukum dari konten digital, terutama ketika klaim yang disampaikan menyangkut reputasi dan profesi seseorang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!