Doktif Jadi Tersangka Kasus UU ITE: Perseteruan Doktif vs dr. Richard Lee Memanas Hingga Masuk Tahap Penyidikan!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan kabar hukum yang menyeret nama besar di kalangan beauty enthusiast dan dunia medis. Siapa yang nggak kenal dengan sosok pemengaruh atau influencer dr. Samira, yang lebih populer dengan sapaan akrab Dokter Detektif alias Doktif? Sosok yang selama ini dikenal berani membongkar kandungan produk skincare ini sekarang harus berhadapan dengan hukum setelah statusnya resmi naik menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari rekan sesama dokter, yaitu dr. Richard Lee, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui ruang digital. Berita ini langsung menjadi buah bibir netizen karena selama ini keduanya sering kali terlihat berselisih paham mengenai dunia kecantikan di platform masing-masing. Keputusan pihak berwajib untuk menetapkan status tersangka ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama para pengikut setia Doktif yang selama ini mendukung aksinya dalam mengedukasi masyarakat. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah bakal berakhir di meja hijau atau justru damai.
Gen, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus yang melibatkan dua dokter kondang ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa dr. Samira telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Desember 2025 lalu. Penanganan perkara ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Meski statusnya sudah tersangka, kalian perlu tahu kalau Doktif nggak langsung ditahan. Polisi menjelaskan kalau ancaman hukuman dalam pasal yang dituduhkan itu maksimal dua tahun penjara. Karena itu, tersangka cuma dikenakan wajib lapor saja. Tapi, polisi tetap serius menangani ini dan sudah memeriksa total 22 saksi buat memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pemicu utama kemarahan dr. Richard Lee sebenarnya berkaitan dengan tuduhan izin praktik. Kabarnya, Doktif menyebarkan info kalau dr. Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Hal inilah yang bikin Richard Lee nggak terima dan memilih menempuh jalur hukum.
Walaupun proses hukum jalan terus, polisi masih mencoba buat mendamaikan keduanya lewat jalur mediasi. Pihak kepolisian sudah menjadwalkan pertemuan buat mereka, tapi harus ditunda dulu.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Dwi.
Kalau sampai tanggal 6 Januari nanti kedua pihak tetap nggak hadir atau nggak ketemu titik tengahnya, maka polisi bakal langsung melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka secara resmi. "Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," tambahnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!