Ditanya Jaksa soal Foto di Ijazah UGM, Jokowi: Untuk Apa Dipasang Fotonya Dumatno?

Dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi menegaskan foto pada ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM merupakan dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo.

Ditanya Jaksa soal Foto di Ijazah UGM, Jokowi: Untuk Apa Dipasang Fotonya Dumatno?
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa foto yang tercantum dalam ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo. - (Dok. ANTARA/Siti Nurhaliza).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa foto yang tercantum dalam ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo. Penegasan tersebut disampaikan saat Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan itu muncul ketika jaksa penuntut umum mendalami identitas foto yang terdapat pada ijazah sarjana milik Jokowi. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan ijazah palsu.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Sebelum membahas foto dalam ijazah, Jokowi terlebih dahulu memberikan keterangan mengenai riwayat penyelesaian pendidikan sarjananya di UGM. Ia menyebut telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mengikuti prosesi wisuda pada November tahun yang sama.

Jokowi Ungkap Tanggal Ujian Skripsi dan Wisuda di UGM

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa menanyakan proses penyelesaian pendidikan sarjana yang ditempuhnya di Fakultas Kehutanan UGM.

"Yang Mulia, jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober (1985), Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Selain tanggal ujian skripsi, Jokowi juga mengungkap bahwa dirinya mengikuti wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985. Prosesi wisuda tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Jokowi menjelaskan bahwa saat itu terdapat sekitar 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda. Ia bahkan menyebutkan sejumlah nama lulusan yang masih diingatnya ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

Beberapa nama yang disebut Jokowi di antaranya Hari Mulyono, Prono Jiwo, Johan Utama, Sri Murtiningsih, Sri Istiningsih, Sri Hardono, Saminuddin Baroritao, Totok Suripto, Widi Nugroho, Sigit Sarjuningtias, dan Wayan Darma. Jokowi menyebut dirinya berada pada urutan ke-12 dalam daftar tersebut, sementara dua nama lainnya sudah tidak diingatnya.

Jokowi Jelaskan Nomor dan Penandatangan Ijazah S-1

Pemeriksaan jaksa kemudian berlanjut pada dokumen ijazah sarjana yang sebelumnya telah diperlihatkan dalam persidangan. Jokowi menyampaikan bahwa ijazah S-1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 1120.

Dalam keterangannya, Jokowi juga menyebut dua pejabat UGM yang menandatangani dokumen tersebut ketika ijazah diterbitkan. Keduanya adalah Rektor UGM saat itu, Profesor Dr dr Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo.

Keterangan tersebut diberikan ketika jaksa menanyakan kapan ijazah sarjana itu diterbitkan dan diserahkan oleh pihak universitas. Jokowi kemudian menjelaskan tanggal penerbitan, nomor register, serta nama pejabat yang tercantum sebagai penandatangan ijazahnya.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai dokumen tersebut, jaksa kembali mendalami identitas foto yang terpasang pada ijazah. Jokowi pun secara tegas menyatakan bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya sendiri, bukan foto orang lain yang disebut dalam pertanyaan jaksa.

Jokowi Mengaku Tidak Tahu Ijazahnya Dijadikan Objek Penelitian

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa menanyakan apakah Jokowi mengetahui bahwa ijazah S-1 miliknya pernah dijadikan objek penelitian oleh terdakwa. Jokowi menjawab tidak mengetahui adanya penelitian tersebut.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi saat ditanya mengenai pengetahuannya terhadap penelitian ijazah oleh Roy Suryo.

Jaksa kemudian mendalami apakah sebelumnya pernah ada pihak yang meminta izin atau melakukan verifikasi kepada Jokowi untuk meneliti dokumen ijazah tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi mengaku tidak pernah memberikan izin karena tidak ada permintaan resmi yang disampaikan kepadanya.

Ia kemudian menceritakan pernah ada rombongan yang datang ke rumahnya menggunakan bus untuk meminta diperlihatkan ijazah asli. Menurut Jokowi, kedatangan rombongan tersebut juga disertai aksi demonstrasi sebelum dirinya mempersilakan tiga orang masuk ke rumah.

"Tidak, Yang Mulia. Hanya saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo, kemudian saya suruh masuk tiga orang dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki. Saya sampaikan, Bapak-Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu, jadi tidak saya tunjukkan, Yang Mulia. Saya akan, saya sampaikan, saya akan menunjukkan kalau diminta oleh aparat kepolisian, oleh kejaksaan, dan oleh pengadilan, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak menunjukkan ijazah asli kepada rombongan tersebut karena menilai mereka tidak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen itu. Ia menyatakan bersedia memperlihatkan ijazah apabila diminta oleh aparat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Dugaan Fitnah Ijazah

Sebagai informasi, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Jaksa penuntut umum menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden RI tersebut.

Dalam dakwaan, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdapat pula Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kesaksian Jokowi dalam persidangan kali ini mencakup riwayat pendidikan, proses penerbitan ijazah, hingga identitas foto yang tercantum dalam dokumen sarjananya. Seluruh keterangan tersebut disampaikan dalam rangka pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE