UGM Buka Suara Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Ancam Tempur Jalur Hukum Jika Ada Pemalsuan

Tanggapan Resmi Rektorat UGM dan Perkembangan Sidang Kasus Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

UGM Buka Suara Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Ancam Tempur Jalur Hukum Jika Ada Pemalsuan
Joko Widodo. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Isu mengenai keaslian ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuri perhatian publik. Rumor yang beredar di media sosial dan ruang publik mengklaim bahwa dokumen kelulusan tersebut sengaja dicetak di salah satu percetakan kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi dan sikap tegas kampus terkait perlindungan integritas institusi serta mekanisme legalitas ijazah alumni.

Analogikan Kasus dengan Universitas Oxford

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menegaskan bahwa secara logika hukum dan administrasi, sebuah institusi pendidikan tinggi tidak dapat disalahkan apabila terdapat pihak luar yang secara sengaja membuat dokumen tiruan atau memalsukan ijazah mengatasnamakan kampus tersebut.

Untuk memperjelas hal tersebut, Wening menganalogikan situasi ini dengan skenario yang terjadi pada perguruan tinggi ternama di tingkat internasional.

"Sebetulnya sederhana cara logika berpikirnya. Sebagai contoh, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama di Inggris atau Amerika, sebutlah Oxford. Kemudian ada seseorang yang memalsukan ijazah Oxford, dipakai oleh dia, dan orang-orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford," ujar Wening dalam keterangan resminya melalui kanal YouTube UGM.

Wening menggarisbawahi bahwa tanggung jawab atas tindakan ilegal seperti pemalsuan dokumen sepenuhnya berada pada oknum pemalsu, bukan pada institusi yang namanya dicatut.

UGM Siap Tempuh Jalur Hukum

Meskipun demikian, UGM menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada bukti sah yang menunjukkan bahwa nama besar universitas dimanfaatkan untuk praktik pelanggaran hukum. Pihak rektorat memastikan akan mengambil tindakan legal untuk menjaga marwah dan nama baik almamater.

"Misalnya terbukti bahwa seseorang itu melakukan pemalsuan dan itu mengatasnamakan UGM, ya UGM akan bergerak dari sisi hukum, melaporkan ke pihak berwajib, dan langkah legal lainnya," tegas Wening.

Mengenai klaim bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka, kawasan yang dalam sejarahnya pernah dikenal sebagai pusat penyedia jasa pengetikan dan percetakan dokumen, sejumlah pengamat menilai narasi tersebut sebatas klaim spekulatif tanpa disertai bukti fisik maupun bukti hukum yang valid di pengadilan.

Proses Hukum di PN Jakarta Timur dan Kesediaan Jokowi

Di sisi lain, polemik mengenai keaslian dokumen akademik ini masih terus bergulir di ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat ini tengah mengadili perkara terkait dengan agenda pembacaan ulang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dokter Tifa.

Dalam persidangan tersebut, dinamika hukum berlangsung cukup ulet setelah pihak terdakwa mengajukan gugatan praperadilan serta eksepsi, yang memicu perdebatan sengit antarpenasihat hukum dan jaksa terkait keabsahan bukti-bukti digital yang dihadirkan.

Merespons desakan dari sebagian kelompok masyarakat yang meminta pembuktian langsung, Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk membawa seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, untuk ditunjukkan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan.

Penegasan dari UGM serta kesediaan Joko Widodo untuk memperlihatkan dokumen asli di persidangan diharapkan dapat memperjelas kebenaran atas polemik yang berkembang.

Masyarakat diimbau untuk menyikapi isu ini secara bijak, tidak mudah terprovokasi oleh narasi spekulatif di media sosial, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum dan majelis hakim yang berwenang.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE