Roy Suryo Geruduk Polda Metro! Minta Ijazah Asli Jokowi Disita dan Diuji Forensik

Kasus ijazah palsu Jokowi memanas! Roy Suryo dan kawan-kawan resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak penyitaan ijazah asli Presiden Jokowi dari UGM.

Roy Suryo Geruduk Polda Metro! Minta Ijazah Asli Jokowi Disita dan Diuji Forensik
Potret Roy Suryo yang minta ijazah Jokowi untuk disita dan diuji forensik. - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama politik soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) makin panas. Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) sebagai terlapor.

Mereka juga mengirim surat ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar polisi menyita ijazah asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diuji laboratorium forensik. Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, bilang langkah ini penting untuk memastikan bukti otentik sesuai laporan Jokowi pada 30 April 2025.

"Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita," ujarnya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro tidak boleh hanya mengandalkan dokumen dari Bareskrim Mabes Polri karena beda proses hukum. Ahmad juga menyoroti risiko barang bukti bisa hilang atau rusak.

"Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran," tegasnya.

Selain itu, Roy Suryo Cs juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tapi pihak terlapor belum dilibatkan.

Sebelumnya, Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA) pada 30 April 2025. Dalam laporan tersebut ada lima nama terlapor, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Polisi juga sudah menerima barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten X (Twitter), fotokopi ijazah, serta dokumen skripsi. Jokowi menjerat pelaku dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Publik kini menanti langkah Polda Metro Jaya: apakah ijazah asli Jokowi bakal benar-benar disita dan diuji? Kasus ini bukan sekadar soal dokumen, tapi menyangkut kredibilitas pejabat negara dan kebenaran informasi publik.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini masih jadi sorotan publik dan memicu perdebatan panas. Perkembangan kasus ini diprediksi bakal terus memanas seiring proses hukum berjalan.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE