Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah SD hingga S-1 di Depan Roy Suryo, Momen Ini Jadi Sorotan Sidang!

Dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di PN Jakarta Timur, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan langsung ijazah pendidikannya dari tingkat SD, SMP, SMA hingga Universitas Gadjah Mada.

Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah SD hingga S-1 di Depan Roy Suryo, Momen Ini Jadi Sorotan Sidang!
Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga S-1 di hadapan Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung di hadapan pengunjung sidang.

Peristiwa itu terjadi saat jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah milik Jokowi kepada majelis hakim. Melihat kesempatan tersebut, Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan miliknya kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.

Awalnya, Jokowi mendapat arahan dari ketua majelis hakim Christina Endarwati agar penunjukan ijazah kepada pengunjung sidang dilakukan setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonan karena sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya dari SD hingga jenjang sarjana.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi Minta Izin Perlihatkan Ijazah kepada Pengunjung Sidang

Permintaan Jokowi tersebut sempat mendapat tanggapan dari ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Christina Endarwati menyampaikan bahwa kesempatan untuk memperlihatkan dokumen kepada pengunjung dapat dilakukan setelah agenda persidangan selesai.

"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.

Meski demikian, Jokowi kembali meminta kesempatan untuk menunjukkan dokumen pendidikannya pada saat itu juga. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah memiliki janji untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.

Permohonan tersebut disampaikan Jokowi di tengah berlangsungnya pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Ia berharap dapat memenuhi janjinya dengan memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut secara langsung kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Roy Suryo Ikut Mendekat Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah

Setelah menyampaikan permohonannya, Jokowi kemudian maju mendekati meja majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen yang dibawanya. Dalam momen tersebut, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat ketika Jokowi menunjukkan ijazah pendidikannya.

Jokowi selanjutnya memperlihatkan dokumen ijazah tersebut satu per satu ke arah pengunjung sidang. Dokumen yang ditunjukkan mencakup ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga pendidikan sarjana atau S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aksi memperlihatkan dokumen pendidikan itu menjadi salah satu momen yang menarik perhatian dalam jalannya persidangan. Pasalnya, persoalan keaslian ijazah Jokowi merupakan pokok permasalahan yang berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.

Kehadiran Roy Suryo dan pengacaranya yang turut mendekat membuat momen penunjukan ijazah berlangsung di hadapan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Jokowi pun memperlihatkan dokumen pendidikannya secara langsung kepada pengunjung sidang setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim.

Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang berkaitan dengan persoalan ijazah. Jaksa penuntut umum menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dokumen ijazah milik mantan Presiden RI tersebut.

Perkara ini kemudian diproses melalui persidangan di PN Jakarta Timur dengan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Jokowi sendiri hadir sebagai saksi dan memberikan penjelasan terkait persoalan yang menjadi pokok perkara.

Dalam dakwaan jaksa, Roy Suryo disebut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Roy menghadapi sejumlah ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik.

Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dakwaan juga disusun secara subsider dengan mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan subsider tersebut meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan terhadap Roy Suryo.

Penunjukan ijazah dari tingkat SD hingga S-1 oleh Jokowi menjadi bagian dari rangkaian peristiwa dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Momen tersebut berlangsung ketika perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu masih menjalani proses pemeriksaan di PN Jakarta Timur.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE