Wakil Ketua MPR RI Usulkan 3 April Jadi Hari NKRI, Angkat Peran Penting Mosi Integral M. Natsir

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dilansir dari Antara, usulan tersebut diajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap momen bersejarah kembalinya NKRI melalui mosi integral yang disampaikan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950.

Wakil Ketua MPR RI Usulkan 3 April Jadi Hari NKRI, Angkat Peran Penting Mosi Integral M. Natsir
- (Dok. Antara).

"Selama ini kita memiliki hari-hari nasional seperti Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus. Maka, penting bagi Presiden Prabowo di awal pemerintahannya menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI," ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, momen ini juga menjadi peluang sejarah bagi Presiden Prabowo karena ayahandanya, Sumitro Djojohadikusumo, melalui Partai Sosialis Indonesia (PSI), turut mendukung mosi integral tersebut secara aklamasi. Dukungan itu dinilai memperkuat legitimasi untuk menjadikan 3 April sebagai tonggak nasional dalam memperingati kembalinya bentuk negara kesatuan.

Mosi integral yang disampaikan oleh M. Natsir, saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi yang dianggap sebagai tonggak penting dalam menyatukan kembali Indonesia, yang sempat dipecah menjadi negara-negara bagian oleh Belanda melalui pembentukan RIS.

"Penetapan tanggal ini sebagai Hari NKRI akan menegaskan kembali kontribusi besar umat Islam dalam mempertahankan keutuhan bangsa, sekaligus menghapus stigma yang menyudutkan kelompok Islam seolah anti-NKRI," kata Hidayat.

Ia menekankan bahwa kembali ke bentuk negara kesatuan sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, tepatnya Bab I Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik".

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pada masa reformasi justru mempertegas NKRI sebagai prinsip yang tidak bisa diubah (unamendable), sebagaimana termuat dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945.

Menurutnya, fakta sejarah ini perlu dihargai dan dirawat, tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga untuk menjaga ketahanan nasional dari potensi disintegrasi dan konflik identitas.

Hidayat menyebut bahwa usulan serupa pernah diajukan pada masa Presiden Joko Widodo, namun belum terealisasi. Oleh sebab itu, ia berharap Prabowo dapat mengambil langkah bersejarah di awal pemerintahannya, apalagi Presiden kerap menegaskan pentingnya persatuan nasional dan keterlibatan semua komponen bangsa.

"Dengan ditetapkannya 3 April sebagai Hari NKRI, pemerintah bisa menegaskan komitmennya terhadap persatuan nasional dan penghargaan kepada para tokoh yang telah menyelamatkan Indonesia dari perpecahan," ujarnya.

Tak hanya berdampak di dalam negeri, penetapan Hari NKRI juga diharapkan menjadi inspirasi bagi bangsa lain yang sedang berjuang melawan penjajahan dan mempertahankan eksistensinya, seperti Palestina.

"Pesannya jelas: komitmen terhadap keagamaan dan kebangsaan dapat berjalan beriringan. Seperti para tokoh bangsa kita dahulu, momen ini membuktikan bahwa menjaga nilai-nilai agama sekaligus keutuhan negara dapat membawa kemaslahatan bersama," tutup Hidayat.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Wakil Ketua MPR RI
  • Hari NKRI

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE