THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Begini Skema Hitung PPh 21 Terbaru

THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Begini Skema Hitung PPh 21 Terbaru
- (Dok. Semarangku).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh fasilitas pajak ditanggung pemerintah untuk THR dan gaji ke-13.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemotongan pajak THR kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini diterapkan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dalam satu bulan tertentu, termasuk saat pegawai menerima penghasilan tambahan di luar gaji rutin.

Menurut penjelasan perwakilan DJP, THR masuk kategori penghasilan tidak rutin. Karena itu, mekanisme pemotongannya berbeda dari gaji bulanan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan. Dengan metode TER, besaran pajak dihitung berdasarkan estimasi total penghasilan tahunan pegawai.

Skema ini dirancang agar lonjakan pajak pada bulan penerimaan THR tidak terlalu tinggi meskipun penghasilan meningkat. Artinya, potongan pajak tetap menyesuaikan profil penghasilan karyawan secara keseluruhan dalam setahun, bukan semata-mata melihat tambahan penghasilan pada bulan tersebut.

Dari sisi ketenagakerjaan, besaran THR bagi pekerja swasta mengacu pada masa kerja. Karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dalam bulan dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.

Sebagai gambaran, jika seorang karyawan menerima gaji Rp5 juta per bulan dan memperoleh THR sebesar Rp5 juta, maka total penghasilan pada bulan tersebut menjadi Rp10 juta. Apabila karyawan tersebut masuk kategori TER 2 persen, maka PPh Pasal 21 yang dipotong sekitar Rp200 ribu dari total penghasilan bulan itu.

Meski pemotongan dilakukan setiap bulan, penghitungan pajak tidak berhenti di situ. Pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan akan direkonsiliasi kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Langkah ini bertujuan memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan total pendapatan selama setahun.

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat membantu pekerja memahami alasan adanya potongan pajak pada THR. Perusahaan pun diingatkan untuk menyalurkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif dan tetap memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE