Waduh! Produk Kecantikan Glafidsya Milik Reza Gladys Dinyatakan Ilegal oleh BPOM
BPOM resmi umumkan 16 kosmetik ilegal dan berbahaya, termasuk produk Glafidsya milik Reza Gladys yang kerap dipakai dalam perawatan klinik kecantikan.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Wah, buat Gen yang suka perawatan wajah glowing instan, siap-siap waspada ya! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru aja mengumumkan daftar produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan tidak punya izin edar.
Total ada 16 produk yang masuk daftar hitam BPOM sepanjang periode September 2023 - Oktober 2024. Salah satu nama yang bikin heboh adalah Glafidsya Glowing Booster Cell, produk yang selama ini digunakan dalam treatment kecantikan di klinik milik selebpreneur Reza Gladys.
Produk ini disebut mirip dengan Ribeskin Superficial Pink Aging yang juga ditemukan tidak berizin dan bahkan masa edarnya sudah habis sejak Februari 2025 lalu.
Dalam postingan resmi di Instagram, BPOM menegaskan kalau produk tersebut tidak terdaftar secara resmi. Yang lebih mengerikannya, produk-produk ini diaplikasikan lewat jarum suntik atau microneedle, yang menurut regulasi BPOM, sudah tidak masuk kategori kosmetik karena penggunaannya seperti obat.
Menurut aturan di Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022, kosmetik seharusnya hanya untuk bagian luar tubuh, seperti membersihkan, mewangikan, atau mempercantik. Kalau sudah ada campur tangan jarum, berarti itu masuk wilayah medis.
Hal ini juga sempat jadi sorotan di ruang sidang, lho. Dalam kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani, kuasa hukumnya sempat mempertanyakan legalitas produk Glafidsya tersebut.
Dokter kecantikan Oky Pratama yang hadir sebagai saksi membenarkan bahwa produk itu ilegal karena tidak punya izin dari BPOM.
Lebih parahnya lagi, produk itu dijual dalam bentuk barang yang berisi jarum suntik, yang seharusnya tidak boleh dijual bebas.
Meski begitu, dari pihak Reza Gladys melalui pengacaranya, Robert Par Uhum, membantah keras tudingan itu. Menurutnya, Glafidsya Glowing Booster Cell bukan produk kosmetik melainkan treatment, jadi memang enggak perlu punya izin edar dari BPOM.
Kasus kosmetik ilegal seperti Glafidsya Glowing Booster Cell jadi peringatan keras buat kita semua untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Jangan cuma tergiur hasil instan atau endorse artis, tapi pastikan produk yang kamu pakai sudah terdaftar di BPOM dan digunakan sesuai aturan medis.
Ingat, cantik itu penting, tapi kesehatan kulit lebih utama! Yuk, biasakan cek legalitas sebelum treatment, supaya kulit glowing tanpa risiko!
0 Comments
- Don Ritto Klaim Jadi Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kok Bisa?
- Bikin Bangga! Ini Dia 15 SMA Terbaik di Jakarta yang Lulusannya Banyak Lolos PTN Favorit
- Aktor Lee Chae Min Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta, Intip Harga Tiket Kategori Majesty hingga Throne
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!