Pemerintah Siapkan Respons Resmi atas Hasil Investigasi USTR
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Indonesia dilaporkan tengah mencermati dan menyiapkan respons resmi atas hasil investigasi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyoroti kebijakan sejumlah negara terkait pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Kamis (4/6).
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan yang dimaksud.
Selain Indonesia, lima negara lain mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. USTR menilai praktik tersebut membatasi perdagangan AS sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap negara-negara terkait.
Lindungiu Industri Lokal
Pemerintah dan pelaku ekspor perlu mewaspadai penggunaan hambatan non-tarif oleh negara maju yang kerap dijadikan alasan untuk melindungi industri dalam negeri mereka.
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko, menilai dalih perlindungan lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM), hingga isu kerja paksa sering dipakai sebagai "bungkus" untuk memperkuat hambatan impor.
"Dalam perdagangan internasional dengan dalih melindungi industri substitusi impornya, diciptakan hambatan impor baik tarif maupun non-tarif. Beberapa hambatan non-tarif yang dimunculkan negara maju terlihat baik dan positif, namun itu hanya bungkus saja yang diharapkan menjadi hambatan yang kuat," jelas Suhartoko.
Menurutnya, hambatan non-tarif tersebut biasanya dikaitkan dengan dampak kerusakan lingkungan dari proses produksi, pelanggaran HAM, hingga penggunaan tenaga kerja anak. Ia menyebut ancaman hambatan itu, bisa tidak diterapkan jika negara pengekspor memiliki dua hal.
Pertama, memiliki positioning yang kuat. Contohnya, barang tersebut sangat dibutuhkan negara tujuan ekspor dan hampir tidak ada substitusinya, sehingga hambatan tersebut urung diterapkan.
Kedua, negara pengekspor mampu membuktikan tidak ada pelanggaran. "Berkaitan dengan kerja paksa perlu pembuktian yang kuat mengenai terjadinya hal tersebut," kata Suhartoko.
Ia menambahkan, proses investigasi atas tuduhan kerja paksa biasanya memakan waktu lama. Karena itu, ia mendorong segera menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang terbukti menggunakan praktik kerja paksa dalam produksi.
"Mengingat investigasi membutuhkan waktu lama, maka sebaiknya perlu dilakukan tindakan tegas segera jika ada perusahaan yang menggunakan kerja paksa dalam produksi," tegasnya.
Suhartoko menyarankan pemerintah memperkuat diplomasi perdagangan sekaligus meningkatkan standar produksi dalam negeri, agar produk Indonesia sulit diserang dengan alasan non-tarif saat masuk pasar negara maju. ers/E-9
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!