Heboh Isu Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Mulai 9 November 2026, Apakah Uang yang Dikirim Ikut Dipotong?

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo memicu pertanyaan soal pajak transaksi digital. Namun, DJP belum mengumumkan aturan baru yang menyebut nominal transfer antarbank dan pembayaran QRIS menjadi objek pajak.

Heboh Isu Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital Mulai 9 November 2026, Apakah Uang yang Dikirim Ikut Dipotong?
Ilustrasi Pajak Digital - (Dok. magnific).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengenai transfer bank dan dompet digital yang disebut akan dikenai pajak mulai 9 November 2026 ramai menjadi perhatian masyarakat. Isu ini muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech akan ikut memungut pajak digital.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi masyarakat, mulai dari mengirim uang ke keluarga hingga membayar belanja menggunakan QRIS, akan terkena pungutan tambahan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengumumkan aturan baru yang secara khusus menetapkan nominal transfer antarbank, top up dompet digital, atau pembayaran QRIS sebagai objek pajak.

Hashim menyampaikan pernyataan tersebut saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan sejumlah perusahaan fintech akan dilibatkan dalam pemungutan pajak digital.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim.

Meski demikian, Hashim tidak merinci jenis pajak, objek transaksi, maupun tarif yang dimaksud dalam pernyataannya. Sampai saat ini, DJP juga belum menyampaikan bahwa seluruh transaksi transfer bank dan pembayaran digital akan dikenai pungutan baru mulai 9 November 2026.

Apakah Transfer Antarbank Akan Dikenai Pajak?

Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan adalah kemungkinan adanya pajak tambahan ketika masyarakat mengirim uang melalui layanan perbankan. Misalnya, transfer dari rekening pribadi ke rekening keluarga, membayar kebutuhan sehari-hari, atau mengirim uang kepada teman.

Hingga informasi dalam pemberitaan tersebut diterbitkan, belum ada pengumuman resmi yang menyatakan nominal uang yang dipindahkan melalui transfer antarbank menjadi objek pajak baru. Prinsip yang pernah dijelaskan DJP adalah PPN dikenakan atas jasa atau layanan yang diberikan, bukan terhadap nilai uang yang dipindahkan.

Dengan prinsip tersebut, biaya layanan transfer perlu dibedakan dari nominal uang yang dikirim. Artinya, masyarakat tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa setiap transfer akan dipotong pajak hanya berdasarkan pernyataan mengenai perluasan pemungutan pajak digital.

Top Up DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay Sudah Kena PPN?

Berbeda dengan kabar mengenai pajak atas nominal transfer, layanan top up dompet digital sebenarnya sudah memiliki ketentuan PPN. Layanan pengisian saldo melalui platform seperti DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay dapat dikenai PPN atas biaya administrasi yang dibebankan kepada pengguna.

Namun, pajak tersebut bukan dihitung dari seluruh nominal saldo yang diisi. DJP menjelaskan bahwa nilai top up tidak memengaruhi besarnya PPN yang terutang karena objek pajaknya adalah biaya layanan.

Sebagai contoh, apabila pengguna dikenai biaya administrasi sebesar Rp1.500 dan PPN efektif yang berlaku sebesar 11 persen, pajaknya menjadi Rp165. Dengan demikian, pengguna membayar biaya layanan beserta pajaknya, sementara nominal saldo yang diisi tetap sesuai jumlah top up.

Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru menganggap saldo dompet digital akan otomatis berkurang karena dikenai pajak berdasarkan jumlah uang yang dimasukkan. PPN atas biaya administrasi merupakan ketentuan yang sudah berlaku, bukan berarti pemerintah baru akan mengenakan pajak atas seluruh saldo atau nominal top up.

Bagaimana dengan Pembayaran Menggunakan QRIS?

Pembayaran menggunakan QRIS juga memiliki ketentuan pajak yang perlu dibedakan dari nominal transaksi konsumen. Dalam penjelasan DJP, PPN dikenakan atas merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan penyelenggara jasa pembayaran kepada pemilik usaha atau merchant.

Dengan kata lain, objek pajaknya adalah jasa layanan pembayaran yang berkaitan dengan MDR, bukan nilai barang yang dibeli konsumen. Karena itu, harga barang yang dibayar pembeli tidak otomatis bertambah hanya karena transaksi dilakukan menggunakan QRIS.

Ketentuan mengenai pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Aturan ini menjadi salah satu rujukan dalam pengenaan pajak atas layanan teknologi finansial, termasuk jasa pembayaran.

Pajak Marketplace Berlaku untuk Penjual, Bukan Pembeli

Selain transfer dan dompet digital, keterlibatan perusahaan teknologi dalam pemungutan pajak juga berkaitan dengan aktivitas perdagangan melalui marketplace. DJP menunjuk sejumlah platform, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026.

Pajak tersebut dikenakan kepada penjual sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pungutan ini bukan pajak yang secara langsung dibebankan kepada pembeli setiap kali melakukan transaksi belanja online.

Terdapat pula pengecualian bagi penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak penjual.

Bank Ikut Memungut Pajak Digital, Apa Maksudnya?

Keterlibatan bank dalam pemungutan pajak digital juga berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut telah berjalan sejak 25 September 2026 dengan melibatkan lima bank, yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, serta LinkAja.

DJP menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan pajak atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum terjangkau melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan pemungutan pajak sekaligus mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda.

Keterlibatan bank dan fintech dalam sistem tersebut bukan berarti seluruh transaksi nasabah otomatis menjadi objek pajak. Peran lembaga keuangan sebagai pihak yang membantu pemungutan harus dibedakan dari penetapan jenis transaksi yang memang dikenai pajak.

Berdasarkan informasi yang tersedia, ada tiga hal yang perlu dipahami masyarakat. Pertama, Hashim menyebut pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026, tetapi rincian kebijakannya belum diumumkan secara resmi oleh DJP.

Kedua, PPN atas biaya administrasi top up dompet digital dan MDR QRIS sudah memiliki dasar ketentuan dan bukan merupakan pajak baru. Ketiga, belum ada penjelasan resmi yang menyatakan nominal transfer antarbank atau seluruh pembayaran digital masyarakat akan dikenai pajak tambahan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya pada informasi yang menyebut setiap transfer bank dan transaksi dompet digital akan dipotong pajak mulai 9 November 2026. Untuk memastikan perkembangan kebijakan, informasi dapat diperiksa melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE