Satgas Pangan Panggil 212 Produsen Merek Beras Nakal

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6) meyampaikan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) sudah mulai memanggil 212 produsen merek beras nakal yang diduga melakukan praktik perdagangan dengan melanggar aturan. "Hari ini (Senin) sudah mulai dipanggil oleh Satgas Pangan," tegas Mentan.

Menurut Mentan, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah korektif guna menertibkan tata niaga beras agar tidak merugikan konsumen dan petani sebagai pelaku utama sektor pangan.

Satgas Pangan Panggil 212 Produsen Merek Beras Nakal
- (Dok. istimewa).

Ia menjelaskan jika kerugian negara diperkirakan Rp2 triliun, maka hasil perhitungan Kementan mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun dari manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.

"Mau Indonesia lumpuh pangan? Mau? Kita harus luruskan. Kita harus bereskan mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan. Tidak boleh kita biarkan," kata Mentan.

Merugikan Negara

Pemerhati pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Surabaya, Zainal Abidin meminta pemerintah menghukum berat para mafia pangan yang telah mengoplos beras subsidi Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

"Harus dengan hukuman berat, karena selain merugikan negara, juga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya menanggapi pernyataan Mentan yang menyebut kerugian negara akibat pengoplosan itu sekitar Rp2 triliun.

Zainal mengatakan, praktik pengoplosan beras oleh distributor atau pedagang swasta tidak diboleh dibiarkan karena tindakan itu akan menghambat target pemerintah mencapai ketahanan dan kemandirian pangan.

Ia menegaskan agar praktik seperti itu jangan didiamkan dan harus diusut tuntas lewat aparatur hukum. "Kalau hanya dihukum beberapa bulan rasanya tidak akan kapok, akan terus berulang. Kejahatan pangan harus dihukum berat karena berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam memenuhi hak dasar manusia akan pangan, sandang dan papan," kata Zainal.

Peneliti ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan hampir semua masalah distribusi bantuan pemerintah itu selalu lemah di aspek pengawasan.

"Lemahnya pengawasan juga terjadi pada distribusi beras SPHP yang tidak ketat. Beras tidak disalurkan langsung ke masyarakat namun melalui pedagang dan juga pemilik gilingan," papar Huda.

Modus Pengoplosan

Sebelumnya Mentan menjelaskan modus yang digunakan pada pengoplos yaitu dengan mengambil 80 persen beras SPHP bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.

Menurut Mentan, program beras SPHP seharusnya menjamin harga beras lebih murah, karena disubsidi 1.500-2.000 rupiah per kilogram, namun sebagian besar beras justru tidak sampai ke konsumen yang berhak.

Dari estimasi 1 juta ton beras yang diduga dioplos, pelaku memperoleh keuntungan selisih harga hingga 2.000 rupiah per kilogram yang jika dikalikan total volume beras yang didistribusikan bisa menghasilkan potensi kerugian negara 2 triliun rupiah per tahun.

"Yang dipajang adalah 20 persen, yang 80 persen (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000 persen, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80 persen (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali 2.000 rupiah (subsidi) itu 2 triliun rupiah kerugian negara satu tahun," jelas Mentan.

Dia menjelaskan hanya 20 persen beras SPHP yang dipajang dan dijual sesuai ketentuan, sedangkan sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seperti beras komersial biasa.

Kerugian negara itu diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.

Mentan menyebut Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

D
Diapari Sibatangkayu
Penulis
  • Tag:
  • mafia beras
  • mengoplos beras
  • rugikan konsumen

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE