Pajak Otomatis E-Commerce Resmi Diterapkan, Bagaimana Nasib UMKM Kecil?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah kembali melirik sektor digital sebagai sumber penerimaan negara. Kali ini, giliran para pedagang e-commerce yang bakal dikenakan pemotongan pajak langsung lewat skema Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 oleh platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop.
Dilansir dari Koran Jakarta, kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, pada Rabu (26/6/2025), sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring.
"Prinsipnya, ini bukan pajak baru. Hanya mekanismenya kita sederhanakan. Jadi pedagang tidak lagi perlu setor sendiri, tapi langsung dipotong oleh marketplace," ujar Rosmauli.
Lewat sistem ini, pajak akan dipotong otomatis sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjualan. Angka tersebut mengacu pada tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Namun tidak semua pedagang terkena kebijakan ini. Rosmauli menjelaskan bahwa pemotongan hanya berlaku untuk merchant dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"UMKM kecil tetap aman. Fokus kebijakan ini adalah pada pedagang menengah yang selama ini transaksinya besar, tapi belum tentu taat pajak," kata Rosmauli.
Menurut DJP, langkah ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menutup potensi shadow economy di sektor digital, yang selama ini sulit terdeteksi karena tidak adanya sistem pelaporan yang rapi.
Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tak ada lagi ruang abu-abu bagi pelaku usaha yang sengaja atau tidak sengaja menghindari kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini juga hadir di tengah lesunya penerimaan negara dari sektor pajak pada kuartal I 2025. Pemerintah melihat sektor digital yang tumbuh pesat sebagai ladang baru yang potensial untuk menyokong APBN.
Meskipun angka pemotongan 0,5% terbilang kecil, pelaku usaha dengan omzet besar tetap khawatir kebijakan ini dapat memangkas margin keuntungan mereka secara signifikan. Namun, banyak pihak menilai tarif tersebut masih wajar dan sesuai prinsip keadilan, mengingat profitabilitas sektor e-commerce yang terus meningkat.
Rosmauli menegaskan, kebijakan ini tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Pemerintah telah melibatkan pelaku usaha, asosiasi e-commerce, dan kementerian terkait melalui forum partisipatif untuk memastikan transisi berlangsung lancar.
"Target utamanya bukan menekan pelaku usaha, tapi memberikan kepastian dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak," tambahnya.
Hingga saat ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Namun pemerintah tetap optimistis bahwa mekanisme baru ini, yang lebih transparan dan terintegrasi, tidak akan mengalami penolakan keras seperti yang terjadi pada wacana pajak e-commerce tahun 2018 lalu yang akhirnya dibatalkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!