DJP Tambah 7 Platform Digital Pemungut PPN, Pengguna Strava Ikut Terdampak

Pengguna layanan premium seperti Strava akan dikenai PPN 11 persen setelah DJP menambah tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Penerimaan pajak ekonomi digital pun telah menembus Rp52,85 triliun hingga Mei 2026.

DJP Tambah 7 Platform Digital Pemungut PPN, Pengguna Strava Ikut Terdampak
STRAVA. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas daftar pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini, sebanyak tujuh perusahaan digital ditetapkan sebagai pemungut PPN sebesar 11 persen, termasuk aplikasi olahraga Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, hingga penyedia aset kreatif digital Envato.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan pesatnya perkembangan layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.

Tujuh Platform Digital Masuk Daftar Pemungut PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada pembaruan terbaru, DJP menetapkan tujuh perusahaan tambahan, yakni:

  • Strava, Inc.
  • Envato Pty Ltd
  • Envato Elements Pty Ltd
  • The Nielsen Norman Group, Inc.
  • Kling AI Pte. Ltd.
  • Law School Admission Council, Inc.
  • PLAUD LLC

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Menurut Inge, penambahan penyedia layanan AI dan platform digital lainnya menunjukkan semakin luasnya jenis layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Pengguna Strava dan Platform Lain Berpotensi Membayar PPN

Dengan penunjukan tersebut, pengguna layanan berbayar dari platform yang masuk daftar PMSE, seperti paket langganan premium Strava, akan dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Mekanisme pemungutannya dilakukan langsung oleh penyedia layanan digital saat pengguna melakukan pembayaran, sehingga konsumen tidak perlu menyetorkan pajak secara terpisah.

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun

DJP mencatat, hingga 31 Mei 2026, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp40,55 triliun. Sisanya berasal dari beberapa sektor lainnya, yaitu:

  • Pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,06 triliun.
  • Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,98 triliun.
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

Setoran PPN PMSE Terus Bertumbuh

Sejak kebijakan PPN PMSE diberlakukan pada 2020, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat setiap tahun.

Hingga Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp40,55 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Pajak Kripto dan Fintech Ikut Menopang Penerimaan

Selain dari layanan digital, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari transaksi aset kripto yang hingga Mei 2026 mencapai Rp2,06 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor financial technology (fintech) memberikan kontribusi Rp4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam maupun luar negeri, serta PPN atas transaksi layanan fintech.

Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, sektor ini telah menyumbang Rp5,26 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Melalui perluasan daftar pemungut PPN PMSE, pemerintah berharap sistem perpajakan dapat terus mengikuti perkembangan ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam dan luar negeri.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE