Komnas PA Benarkan Laporan Inara Rusli soal Dugaan Pengambilan Paksa Anak oleh Virgoun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, membenarkan kedatangan Inara Rusli ke kantor Komnas PA beberapa waktu lalu.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan pengambilan paksa anak-anaknya oleh mantan suaminya, Virgoun.
Agustinus menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan Inara, pengambilan anak-anak itu dilakukan tanpa persetujuannya terlebih dahulu. Padahal, hak asuh anak secara sah berada di tangan Inara sesuai putusan pengadilan.
"Kami menerima kedatangan Ibu IR untuk berdiskusi sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama terkait anak yang diasuhnya diambil secara paksa tanpa persetujuan dari beliau oleh ayah kandungnya," ujar Agustinus di kantor Komnas PA.
Komnas PA, kata Agustinus, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Inara melapor. Dukungan itu didasarkan pada fakta hukum bahwa hak asuh anak pascaperceraian diberikan kepada sang ibu.
"Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini dengan mendukung Ibu IR, karena berdasarkan keputusan pengadilan, hak asuh anak berada di tangan ibu," tuturnya.
Agustinus menilai tindakan yang dilakukan Virgoun tidak dapat dibenarkan, meskipun yang bersangkutan adalah ayah kandung anak-anak tersebut. Menurutnya, pengambilan anak secara paksa tanpa persetujuan pemegang hak asuh dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan psikis terhadap anak.
"Kami tidak bisa membiarkan siapa pun, termasuk ayah kandungnya, mengambil anak secara paksa tanpa persetujuan ibu yang memegang hak asuh. Itu bagian dari kekerasan, karena kita juga harus memikirkan kondisi psikologis anak-anak," tegas Agustinus.
Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan bahwa Inara juga mengalami pembatasan komunikasi dengan anak-anaknya sejak peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut, anak-anak telah diambil sejak November dan akses komunikasi Inara kemudian ditutup.
"Ditambahkan oleh Ibu IR bahwa sejak November anak-anak diambil, lalu akses komunikasinya ditutup. Baru setelah sekian lama, Ibu IR mendatangi sekolah anak-anaknya agar bisa bertemu langsung," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Komnas PA menegaskan tidak akan tinggal diam. Agustinus menekankan bahwa tindakan menghalangi anak bertemu dengan ibu kandungnya, terlebih yang memegang hak asuh, merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan dampak mental jangka panjang bagi anak.
"Sekali lagi kami tekankan, siapa pun yang menghalang-halangi anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya yang memegang hak asuh adalah pelanggaran. Ini merupakan kekerasan psikis terhadap anak dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!