Bareskrim Telusuri Dugaan TPPO WNI di Jeju, Ratusan Pekerja Ilegal Disebut Jadi Korban
Polri sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan Divhubinter, tetapi hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan perdagangan manusia yang beredar di media sosial
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, Korea Selatan. Penelusuran dilakukan setelah informasi mengenai dugaan tersebut beredar melalui media sosial.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta sejumlah kementerian terkait untuk memastikan informasi tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Direktorat PPA-PPO mengenai dugaan kasus tersebut.
"Terhadap pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Informasi Viral Langsung Ditindaklanjuti
Nurul menjelaskan informasi yang muncul di media sosial tersebut tidak dibiarkan begitu saja oleh kepolisian. Sejak informasi diterima, pihaknya langsung menjadikannya bahan pembahasan dan melakukan komunikasi secara informal dengan pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, mekanisme penanganan laporan dugaan TPPO terhadap WNI di luar negeri juga melibatkan sejumlah instansi. Karena itu, Bareskrim masih menunggu hasil koordinasi dari pihak yang memiliki jalur penanganan perlindungan pekerja atau warga Indonesia di luar negeri.
"Alurnya ini laporan itu dari P2MI maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," ujar Nurul.
Polri Tunggu Koordinasi dengan Perwakilan di Korea
Nurul menegaskan status warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk mereka yang disebut tinggal atau bekerja secara ilegal, tetap menjadi perhatian negara. Namun, proses penanganan dugaan tindak pidana tetap membutuhkan informasi dan laporan yang dapat diteruskan melalui jalur resmi.
Ia menjelaskan laporan dapat diterima melalui P2MI atau BP2MI untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait di Korea Selatan. Dari proses tersebut, informasi nantinya dapat diteruskan kepada perwakilan Indonesia di Korea maupun pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
"WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia," terang Nurul.
Dugaan TPPO Berawal dari Unggahan WNI di Jeju
Informasi mengenai dugaan perdagangan manusia tersebut sebelumnya muncul melalui sebuah unggahan di Instagram sekitar tiga hari sebelum pernyataan kepolisian. Pemilik akun @Kioyyx_, yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju, menyebut adanya dugaan TPPO terhadap WNI di wilayah Seogwipo.
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui instansi yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan perdagangan manusia. Ia juga meminta pihak kepolisian atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menghubunginya melalui pesan pribadi apabila mengetahui informasi mengenai penanganan kasus tersebut.
Pemilik akun mengklaim telah mengirimkan laporan kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Menurut keterangannya, laporan tersebut telah diterima dan disebut akan diproses sesuai dengan antrean penanganan yang berlaku.
Korban Disebut Takut Melapor Langsung
Selain kepada Kantor Imigrasi Jeju, pemilik akun juga mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Namun, berdasarkan keterangan yang dibagikannya, ia mendapat informasi bahwa laporan kriminal harus disampaikan oleh korban sendiri kepada Kantor Polisi Seogwipo.
Pemilik akun kemudian mengungkapkan kekhawatirannya karena sebagian orang yang diduga menjadi korban disebut berstatus sebagai imigran ilegal. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat mereka takut melaporkan dugaan penganiayaan maupun tindak pidana lainnya secara langsung kepada polisi.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya kasus penganiayaan baru terhadap para pekerja atau imigran Indonesia di kawasan tersebut. Karena alasan itu, pemilik akun mengaku berusaha menggunakan jalur lain untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan TPPO tersebut.
Perekrutan di Indonesia Disebut Libatkan Bayaran Jutaan Won
Dalam unggahannya, pemilik akun @Kioyyx_ mengklaim terdapat banyak WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Ia bahkan menyebut jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang, meskipun angka tersebut masih merupakan klaim dari pemilik akun dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat.
Ia juga menuduh adanya WNI yang tinggal di Jeju dan berperan mengirim orang dari Indonesia menuju wilayah tersebut. Menurut klaim dalam unggahan itu, orang yang dimaksud merekrut calon pekerja di Indonesia dan meminta bayaran sekitar 7 juta Won untuk setiap orang yang dikirim ke Jeju.
"Pelaku tindakan ini adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju, dan saya memiliki semua bukti yang relevan," tulis pemilik akun tersebut dalam unggahannya.
Polisi Masih Menunggu Hasil Penelusuran
Pemilik akun juga mengklaim sebagian orang yang diberangkatkan ke Jeju mengajukan status pengungsi setelah tiba di Korea Selatan, sementara lainnya disebut bekerja tanpa status legal. Sebagian lainnya, menurut informasi yang dibagikan, disebut gagal melewati pemeriksaan imigrasi dan akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.
Meski berbagai informasi tersebut telah beredar di media sosial, Bareskrim Polri belum menyatakan bahwa dugaan TPPO tersebut telah terbukti. Polisi masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan laporan, kondisi korban, serta kebenaran informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut.
Nurul menambahkan bahwa apabila pemilik akun memang telah menyampaikan laporan kepada KBRI, informasi tersebut seharusnya dapat diteruskan melalui mekanisme koordinasi antarinstansi. Karena itu, hasil komunikasi antara P2MI dengan perwakilan Indonesia di Korea nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Dengan adanya penelusuran tersebut, Polri berupaya memastikan informasi mengenai dugaan perdagangan manusia terhadap WNI di Jeju dapat diverifikasi melalui jalur yang tepat. Hingga proses koordinasi selesai dan laporan resmi diterima, berbagai klaim mengenai jumlah korban, pelaku, maupun mekanisme perekrutan masih perlu diperlakukan sebagai informasi yang belum terverifikasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!