DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset dalam RUU Terbaru: Mulai Korupsi, Narkotika, hingga Perpajakan

Komisi III DPR RI Rancang RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Bermotif Ekonomi dan Merugikan Negara

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset dalam RUU Terbaru: Mulai Korupsi, Narkotika, hingga Perpajakan
Ilustrasi hukum. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh DPR RI demi menghadirkan regulasi penegakan hukum yang efektif dalam memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyetaraan hukum, masukan pakar, serta studi komparatif dengan berbagai negara, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam skema perampasan aset.

RUU ini secara khusus dirancang untuk menyasar kejahatan bermotif ekonomi, merugikan masyarakat luas, dan memiliki dampak serius terhadap stabilitas perekonomian publik.

Daftar 13 Tindak Pidana Target Perampasan Aset

  • Tindak pidana korupsi

  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika

  • Tindak pidana terorisme

  • Tindak pidana penyelundupan manusia

  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  • Tindak pidana di bidang kehutanan

  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  • Tindak pidana di bidang perpajakan

  • Tindak pidana di bidang perbankan

  • Tindak pidana di bidang perasuransian

  • Tindak pidana di bidang pertambangan

  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  • Tindak pidana di bidang perdagangan orang

Kendati cakupan yang dirancang DPR cukup luas, berbagai masukan krusial terus bergulir dari praktisi hukum untuk menyempurnakan pembahasannya. Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah menyarankan agar DPR memprioritaskan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi (Tipikor) terlebih dahulu agar fokus penegakan hukumnya optimal.

Ia menambahkan bahwa penambahan jenis kejahatan serius lain, seperti kejahatan terorganisasi lintas negara (transnational organized crime), narkotika, dan perdagangan manusia, tetap bisa diakomodasi, asalkan batasan dan kategorinya disebutkan secara eksplisit dan rinci dalam draf undang-undang guna menjamin kepastian hukum.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal RUU Perampasan Aset agar dapat berjalan secara proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan nyata.

Melalui penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan ahli hukum, DPR menargetkan lahirnya payung hukum yang partisipatif dan komprehensif demi melindungi aset negara dari berbagai praktik kejahatan bermotif ekonomi.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE