RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan, Eks KPK Soroti 3 Poin yang Wajib Dikritisi
Chandra M. Hamzah meminta publik mencermati isi draf RUU Perampasan Aset, mulai dari jenis aset yang bisa dirampas, ambang Rp100 juta, hingga aturan ketika tersangka meninggal dunia.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan pada 2026. Di tengah proses pembahasannya, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah meminta masyarakat tidak menerima begitu saja setiap ketentuan yang terdapat dalam draf RUU tersebut.
Menurut Chandra, publik perlu memahami secara kritis sejumlah substansi dalam draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun sejak 2023. Ia menilai terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperjelas, terutama mengenai ruang lingkup perampasan aset, tindak pidana asal, mekanisme hukum acara, serta prinsip hukuman yang harus sebanding dengan kejahatan.
Chandra Soroti Dasar Perampasan Aset
Salah satu pertanyaan utama yang diajukan Chandra berkaitan dengan apakah perampasan aset harus selalu didasarkan pada adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Menurutnya, persoalan tersebut penting karena negara tidak seharusnya dapat merampas aset seseorang tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Chandra juga mempertanyakan jenis tindak pidana apa saja yang dapat menjadi predicate crime dalam penerapan UU Perampasan Aset. Selain itu, ia menilai perlu ada kejelasan apakah mekanisme perampasan aset masuk dalam hukum acara pidana, hukum administrasi, atau hukum acara perdata.
Jenis Aset yang Bisa Dirampas
Dalam analisisnya terhadap Pasal 5 draf RUU, Chandra menyoroti sejumlah kategori aset yang disebut dapat dirampas. Di antaranya adalah aset hasil tindak pidana, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang dirampas, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Chandra, sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah memiliki pengaturan dalam berbagai peraturan yang berlaku saat ini. Beberapa di antaranya terdapat dalam KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHPerdata, UU Kepabeanan, hingga UU Transfer Dana.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan mengenai aset semacam itu dinilai juga sudah memiliki dasar dalam aturan pemberantasan korupsi yang berlaku.
Ambang Perampasan Aset Rp100 Juta
Hal lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai nilai minimum aset yang dapat dirampas. Dalam draf RUU, aset tindak pidana yang dapat dirampas disebut harus memiliki nilai paling sedikit Rp100 juta atau berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.
Chandra menilai adanya batas minimum tersebut perlu dikaji secara mendalam. Sebab, menurut analisisnya, sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor tanpa menetapkan batas minimum seperti yang terdapat dalam draf RUU tersebut.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah mekanisme perubahan nilai minimum aset. Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji agar perubahan batas nilai tidak dilakukan dengan cara yang mengurangi kepastian hukum atau melewati proses legislasi yang semestinya.
Bagaimana Jika Tersangka Meninggal?
Ketentuan lain yang turut disoroti adalah mekanisme perampasan aset ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dalam draf RUU, perampasan aset tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut analisis Chandra, pengaturan mengenai situasi tersebut sebenarnya juga telah ditemukan dalam sejumlah peraturan lain, termasuk KUHP dan UU Tipikor.
Selain itu, draf RUU mengatur kemungkinan perampasan aset apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau ketika terdakwa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana yang sebelumnya belum dirampas.
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan
Di sisi lain, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. DPR juga telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, pakar hukum, organisasi profesi, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat untuk memperoleh masukan mengenai substansi RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang akan mengatur mekanisme pemulihan aset sekaligus bersinggungan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Menurut DPR, pembahasan tidak semata-mata mengejar pengesahan, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Masukan Chandra dan sejumlah pakar tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana RUU Perampasan Aset seharusnya dirancang. Di satu sisi, aturan khusus dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi di sisi lain mekanismenya tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!