Fakta-Fakta Kasus Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Jadi Tersangka hingga Kerugian Rp10,2 Miliar

Fakta-Fakta Kasus Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Jadi Tersangka hingga Kerugian Rp10,2 Miliar
- (Dok. Kompas).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan. Penyimpangan yang diduga terjadi selama periode 2016-2024 itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,2 miliar.

Kasus tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga disebut memengaruhi kondisi satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Berikut sejumlah fakta yang terungkap.

Eks Dirut KBS Resmi Jadi Tersangka

Kejati Jatim menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Saat dugaan tindak pidana terjadi, CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS selama periode 2016 hingga 2024.

Diduga Gunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk transaksi yang bersifat fiktif. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Mark Up Anggaran Pakan Satwa

Dalam penyelidikan, Kejati Jatim menemukan dugaan praktik penggelembungan atau mark up anggaran pakan satwa. Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Nilai kerugian tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Diduga Berdampak pada Kondisi Satwa

Selain menyebabkan kerugian negara, dugaan korupsi tersebut disebut berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menyebut sejumlah fasilitas menjadi kurang terawat, sementara kondisi beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan kesehatan, tubuh menjadi kurus, hingga terdapat kematian akibat perawatan yang tidak optimal.

Pemkot Pastikan Kondisi Satwa Kini Membaik

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan kondisi satwa di KBS kini sudah jauh lebih baik. Menurutnya, sejak pengawasan diperketat pada akhir 2023 dan sepanjang 2024 hingga 2026, tidak ada lagi laporan kematian satwa yang disebabkan oleh persoalan pakan maupun perawatan.

Ia menegaskan pembenahan tata kelola terus dilakukan agar kesejahteraan satwa menjadi prioritas utama.

22 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain mengingat dugaan penyimpangan berlangsung selama hampir sembilan tahun.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Choirul Anwar kini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang mengatur penyalahgunaan keuangan negara.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka sehingga langkah praperadilan belum menjadi prioritas.

Kasus Berawal dari Temuan Audit

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan dugaan korupsi bermula dari temuan adanya selisih signifikan antara laporan neraca keuangan KBS dengan kondisi kas sebenarnya. Selisih tersebut disebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Untuk memastikan penyebabnya, Pemerintah Kota Surabaya kemudian memerintahkan audit independen di luar auditor yang sebelumnya dipilih oleh BUMD. Dari hasil audit itulah dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp10,2 miliar akhirnya terungkap dan kemudian diproses oleh aparat penegak hukum.

Eri menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum hingga tuntas agar tata kelola Kebun Binatang Surabaya menjadi lebih transparan, sekaligus memastikan anggaran untuk kesejahteraan satwa dan operasional lembaga digunakan sesuai peruntukannya.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE