Kasus Amsal Sitepu: Bagaimana Nasib Pekerja Kreatif di Mata Negara?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menuai perhatian luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan pelaku industri kreatif. Perkara ini dinilai membuka perdebatan besar terkait perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Salah satu sorotan datang dari Frank Hutapea, Managing Partner Frank Solicitors sekaligus Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar para pelaku industri kreatif dapat bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Menurut Frank, penanganan kasus Amsal tidak bisa dilihat secara sempit. Aparat penegak hukum diminta menilai secara objektif apakah terdapat unsur kesengajaan atau sekadar persoalan administratif dalam pelaksanaan proyek.
Ia juga mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meninjau ulang substansi perkara dan tuntutan yang diajukan, demi memastikan keadilan yang proporsional.
Kasus ini sendiri bermula dari keterlibatan Amsal dalam proyek jasa yang berkaitan dengan sektor kreatif di Sumatera Utara. Dalam proses hukum yang berjalan, ia didakwa turut serta dalam kegiatan yang dinilai merugikan keuangan negara.
Namun, posisi Amsal sebagai pelaksana teknis memunculkan polemik. Banyak pihak mempertanyakan batas tanggung jawab pidana bagi individu yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan anggaran.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian. Ia menilai sektor ekonomi kreatif merupakan aset penting bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum yang jelas dan berkeadilan.
Kekhawatiran pun meluas di kalangan pelaku industri kreatif. Tanpa kejelasan regulasi dan perlindungan hukum, mereka berpotensi ragu untuk terlibat dalam proyek, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta, karena risiko hukum yang dinilai tidak seimbang.
Sejumlah praktisi hukum juga menilai kasus ini berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa Amsal menjalankan perannya sebagai profesional sesuai kontrak kerja, tanpa indikasi kuat adanya niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Desakan untuk melakukan evaluasi terhadap kasus ini pun terus menguat. Banyak pihak berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas posisi hukum pekerja kreatif di Indonesia.
Jika tidak ditangani secara hati-hati, kasus Amsal dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengganggu perkembangan industri kreatif nasional yang saat ini tengah tumbuh pesat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!