Pemkab Bogor dan KLH Tertibkan Usaha di Puncak demi Jaga Lingkungan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengevaluasi kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan sejumlah pelaku usaha di kawasan Puncak. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kepastian investasi di kawasan wisata tersebut.
Evaluasi ini dilakukan setelah empat bangunan di kawasan Puncak dibongkar karena dianggap melanggar aturan lingkungan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang bermasalah itu. Ia menyebut evaluasi menyeluruh terhadap KSO menjadi langkah lanjutan yang akan dilakukan bersama pemerintah pusat dan provinsi.
"Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi," kata Ajat di Cibinong, dikutip dari ANTARA News, Selasa (29/7).
Sebelumnya, KLHK mencabut sembilan izin persetujuan lingkungan dari sejumlah usaha yang berdiri di atas lahan KSO PTPN. Keputusan tersebut diambil karena pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti perintah pembongkaran dari pemerintah. Total ada 33 unit usaha di lahan KSO, sembilan di antaranya kini resmi kehilangan izin lingkungan.
Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor saat ini tengah menyusun evaluasi berbasis kajian ilmiah dan lintas sektor. Ia juga menenangkan pelaku usaha, khususnya di bidang perhotelan, agar tidak khawatir berlebihan. Menurutnya, kawasan Puncak tetap menjadi prioritas pemerintah daerah dalam pengembangan wisata ramah lingkungan.
"Ekonomi dan lingkungan harus berjalan seimbang. Puncak akan tetap kita jaga sebagai destinasi unggulan," ujarnya. Kawasan ini diketahui menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dari sektor hotel dan restoran.
Soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat dan provinsi. Jika terjadi perubahan dalam Peraturan Presiden atau RTRW Provinsi Jawa Barat, maka RTRW Kabupaten Bogor pun akan mengikuti secara otomatis.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan Puncak yang lebih tertib, hijau, dan tetap menjadi tujuan wisata utama di Jawa Barat tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!