Sering Tembaki Warga, Komplotan Pencuri Motor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi

Aksi Komplotan Curanmor Sadis Lampung Berakhir di Bekasi: Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Sita Senjata Api Rakitan dan Kunci T

Sering Tembaki Warga, Komplotan Pencuri Motor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi penembakan. - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ada kabar baik dari pihak kepolisian. Pelarian dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang sadis dan berani banget tembak-tembakan dengan warga di Lampung akhirnya berakhir sudah! Mereka berhasil diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat.

Aksi komplotan ini sempat viral di Bandar Lampung pada September lalu, di mana mereka tanpa ampun melepaskan lima kali tembakan ke arah warga yang mencoba menggagalkan aksinya.

Melawan Polisi dengan Tembakan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, memastikan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah buronan yang sama.

Penangkapan itu terjadi di Mustika Jaya, Bekasi, pada 20 Oktober 2025. Tidak kapok, saat tepergok kembali mencuri motor, para pelaku bukannya menyerah. Mereka malah nekat melawan dengan menembakkan empat kali peluru ke arah tim Resmob yang menyergap.

"Kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakkan 4 tembakan ke arah petugas," jelas AKBP Resa.

Dilumpuhkan Tanpa Ada Korban

Meskipun berada di bawah ancaman tembakan, tim Resmob berhasil melumpuhkan dan menangkap kedua pelaku. Untungnya, tidak ada korban jiwa dari pihak warga maupun petugas.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:

  • Dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
  • Seperangkat kunci leter T (alat andalan curanmor).
  • Satu unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.

Pelarian komplotan curanmor sadis asal Lampung yang viral karena menembaki warga akhirnya terhenti di Bekasi. Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua buronan yang dikenal membawa senjata api rakitan.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi penegasan keseriusan polisi dalam memburu pelaku kejahatan curanmor bersenjata yang meresahkan masyarakat.

Semoga dengan tertangkapnya komplotan sadis ini, angka curanmor, terutama di wilayah Jakarta dan Lampung, bisa berkurang ya, Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE