Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris, Ini Aset Lina Jubaedah yang Sempat Dibongkar Sule: Ada Rumah Kos Hingga Uang Rp5 M

Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris, Ini Aset Lina Jubaedah yang Sempat Dibongkar Sule: Ada Rumah Kos Hingga Uang Rp5 M
Komedian, Sule. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Gugatan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana atas peninggalan almarhumah Lina Jubaedah akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Teddy melalui putusan e-court pada Rabu (22/7/2026).

Putusan ini secara otomatis membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya, sehingga menetapkan Teddy Pardiyana beserta putrinya, Bintang, sah secara hukum sebagai bagian dari ahli waris almarhumah mantan istri Sule tersebut.

Keluarnya putusan hukum terbaru ini kembali memicu perhatian publik terkait rincian aset dan harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Sebelumnya, komedian Sule sempat membongkar daftar aset, kepemilikan tanah, hingga alokasi dana miliaran rupiah milik almarhumah berdasarkan surat pernyataan resmi dan catatan keluarga.

Berikut adalah rincian peninggalan almarhumah Lina Jubaedah serta status aset yang pernah dibeberkan oleh Sule:

1. Harta Bawaan Perceraian Khusus Anak-Anak

Berdasarkan surat pernyataan bertanda tangan almarhumah Lina semasa hidup, seluruh harta bawaan yang didapatkan dari pernikahan terdahulu bersama Sutisna (Sule) murni diperuntukkan bagi anak-anak mereka. Aset tersebut meliputi:

2. Aset Properti Hasil Kerja Keras Rizky Febian

Sule menegaskan bahwa dana sebesar Rp5 miliar yang berada di rekening almarhumah semasa hidup murni merupakan uang modal hasil kerja keras Rizky Febian (Iky), bukan harta gono-gini atau warisan. Dana tersebut telah diinvestasikan ke dalam beberapa bentuk properti, antara lain:

  • Rumah Kos: Aset serta dokumen pengelolaan rumah kos.

  • Vila di Bandung: Satu unit vila bernilai Rp1,4 miliar di area Bandung yang dibeli menggunakan dana milik Rizky Febian.

  • Lahan Tanah: Beberapa bidang tanah yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

3. Deretan Aset dan Dokumen Penting yang Hilang

Sule sempat mengungkapkan kecurigaan keluarga setelah tujuh hari kepergian almarhumah. Kala itu, Teddy menyerahkan kunci safety box serta berkas aset. Namun, saat diperiksa kembali oleh Putri Delina, sejumlah dokumen penting dan barang berharga ditemukan telah lenyap, di antaranya:

  • Surat Rumah Panyawangan: Dokumen fisik kepemilikan rumah tidak ada di tempat penyimpanan.

  • Surat Ruko: Berkas legalitas unit ruko tidak ditemukan.

  • Sertifikat Kos-Kosan: Dokumen diduga masih berada dalam penguasaan pihak Teddy.

  • Perhiasan dan Barang Berharga: Sejumlah koleksi perhiasan di dalam safety box tercatat berkurang dan hilang.

4. Transaksi Rekening dan Penggunaan Kartu ATM

Selain aset fisik, penggunaan dana tunai pada rekening almarhumah Lina juga menjadi sorotan. Menurut keterangan orang kepercayaan almarhumah, kartu ATM milik Lina sepenuhnya dipegang oleh Teddy semasa hidup. Hasil rekapitulasi menunjukkan adanya arus transaksi keluar secara terus-menerus hingga menyisakan saldo berkisar satu ribu rupiah saja.

Penetapan hak ahli waris oleh PTA Bandung memberikan kepastian hukum bagi Teddy Pardiyana dan anaknya. Meski demikian, pembagian serta kejelasan atas dokumen aset yang hilang masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antar kedua belah pihak.

Keputusan PTA Bandung yang mengesahkan status Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris membuka babak baru dalam penyelesaian sengketa harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.

Diharapkan kejelasan status hukum ini dapat menjadi titik terang dalam meluruskan pengelolaan aset serta hak-hak bagi seluruh anak almarhumah secara adil.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE