Rizky Febian Ajukan Kasasi soal Warisan Lina Jubaedah, Begini Sikap Teddy Pardiyana

Rizky Febian Ajukan Kasasi soal Warisan Lina Jubaedah, Begini Sikap Teddy Pardiyana
- (Dok. ANTARA News).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sengketa mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana kembali berlanjut. Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung, pihak Rizky Febian kini resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pengajuan kasasi melalui sistem elektronik pengadilan.

Sebelumnya, Wati mengaku sempat mendatangi Pengadilan Agama Bandung pada Jumat. Dari informasi yang diterimanya, permohonan kasasi dari pihak Rizky Febian tercatat pada 31 Juli 2026.

"Hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court," ujar Wati kepada awak media secara daring.

Langkah tersebut sebenarnya sudah diperkirakan oleh pihak Teddy. Wati mengatakan mereka tidak terkejut dengan keputusan Rizky Febian untuk melanjutkan perkara ke tingkat kasasi karena sejak awal terdapat pihak yang keberatan dengan penetapan Teddy dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris.

"Kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris," kata Wati.

Menurut Wati, Teddy juga tidak menunjukkan kekecewaan ketika mengetahui pihak Rizky Febian mengajukan kasasi. Ia menyebut Teddy memandang langkah tersebut sebagai bagian dari hak masing-masing pihak dalam menjalani proses hukum.

"Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan," ujarnya.

Wati menambahkan bahwa Teddy memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan tanpa memberikan respons berlebihan. Pihaknya juga menyatakan siap menghadapi tahapan berikutnya setelah permohonan kasasi diajukan.

"Enggak ada (kekecewaan), biasa aja," tegas Wati.

Proses kasasi bisa berlangsung hingga satu tahun

Wati menjelaskan, proses hukum di tingkat kasasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Setelah permohonan kasasi diajukan pada 31 Juli 2026, pihak pemohon memiliki batas waktu untuk menyerahkan memori kasasi.

Menurutnya, memori kasasi paling lambat harus disampaikan pada 14 Agustus 2026. Setelah seluruh dokumen diterima, perkara akan diproses di Mahkamah Agung hingga menghasilkan putusan.

"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal harus masuk memori kasasi," jelas Wati.

Ia memperkirakan proses tersebut dapat berlangsung cukup panjang dan berpotensi memakan waktu hingga sekitar satu tahun sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.

Berbeda dengan pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya, kasasi di Mahkamah Agung berfokus pada aspek penerapan hukum. Pemeriksaan tidak lagi diarahkan untuk mengulang seluruh proses pembuktian fakta seperti pada persidangan tingkat pertama.

Teddy masih membuka peluang damai

Meski sengketa kini memasuki tahap kasasi, pihak Teddy Pardiyana mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Wati mengatakan Teddy tidak menutup pintu apabila pihak Rizky Febian ingin kembali melakukan pembicaraan di luar proses persidangan.

Namun, hingga saat ini belum ada ajakan mediasi dari pihak Rizky Febian setelah proses mediasi sebelumnya di pengadilan tidak menemukan titik temu.

"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima. Tapi sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," tutur Wati.

Ia mengatakan Teddy pada dasarnya berharap persoalan mengenai warisan Lina Jubaedah dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila kedua pihak memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan.

Dengan diajukannya kasasi oleh Rizky Febian, sengketa mengenai status ahli waris Lina Jubaedah kini masih harus menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Putusan pada tingkat kasasi nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE