Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Putranya

Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Putranya
- (Dok. Solopos).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyatakan persyaratan pendidikan putranya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, Kamis (24/9/2026).

Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan dasar hingga SMP di Solo sebelum melanjutkan sekolah di Singapura.

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujar Jokowi.

Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran disebut melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan bahwa UTS Insearch merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi tidak memberikan penilaian terhadap proses hukum tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujar Jokowi.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Persoalan syarat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Permohonan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk aturan mengenai bukti pendidikan bagi kandidat yang menempuh sekolah di luar negeri. Mereka turut mendalilkan adanya persoalan pada proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Perkara tersebut telah memasuki persidangan di MK. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan bahwa permohonan tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

MK hingga kini masih memproses perkara tersebut. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum merupakan putusan akhir Mahkamah.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE