Bersih-Bersih Internal BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai hingga Sasar ASN Terlibat Judol dan Korupsi

Pemecatan 261 Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli di Lingkungan BGN

Bersih-Bersih Internal BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai hingga Sasar ASN Terlibat Judol dan Korupsi
Kepala BGN, Sudaryono. - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Upaya pembenahan internal dan penegakan disiplin terus digalakkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam rangka menjaga integritas lembaga, Kepala BGN Sudaryono secara resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN, termasuk di antaranya puluhan tenaga ahli yang terbukti melakukan pelanggaran aturan.

Langkah "bersih-bersih" ini diambil sebagai komitmen tegas dalam memberantas praktik penyimpangan serta memastikan program-program strategis lembaga berjalan dengan transparan dan tepat sasaran. Simak rincian lengkap mengenai pemecatan pegawai dan penjatuhan sanksi di lingkungan BGN berikut ini.

Pemberhentian Ratusan Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli

Langkah tegas pemecatan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Pemberhentian resmi berlaku mulai tanggal tersebut sebagai bentuk sanksi atas berbagai tindak pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi Berat bagi ASN dan PPPK: Terlibat Judol Hingga Korupsi

Tak hanya sasar pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sekecil apa pun bentuk penyelewengan uang negara. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat krusial untuk melindungi kredibilitas mayoritas pegawai BGN yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan berdedikasi.

Tiga Fokus Utama Kepala BGN

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono membeberkan tiga pilar utama yang menjadi prioritas kepemimpinannya di BGN ke depan:

  1. Pemberantasan Korupsi: Membersihkan seluruh lini internal BGN dari praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

  2. Ketepatan Sasaran Program: Menjamin program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlaksana secara efektif dan menjangkau penerima yang berhak.

  3. Transparansi dan Pengawasan Publik: Buka diri terhadap koreksi serta aktif melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya tata kelola lembaga.

Penindakan tegas terhadap ratusan pegawai BGN yang melanggar aturan menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan tata kelola lembaga pemerintah dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Dengan keterbukaan informasi dan komitmen pembersihan internal ini, BGN diharapkan dapat makin solid dan dipercaya oleh publik dalam menjalankan tugas-tugas strategisnya.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE