Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus: Cek Besaran Iuran Terbaru Selama Transisi KRIS

Aturan Baru Skema Rawat Inap Standar (KRIS) dan Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus: Cek Besaran Iuran Terbaru Selama Transisi KRIS
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah secara resmi telah menghapus sistem jenjang kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini telah ditetapkan, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan besaran tarif atau iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku.

Selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena skema pembayaran iuran bulanan masih menggunakan aturan lama.

Skema dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap.

Hingga pemerintah menetapkan aturan tarif baru secara resmi, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan diproyeksikan akan tetap setara.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN/TNI/Polri & Pejabat Negara: Sebesar 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja).

3. PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: Sebesar 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar perusahaan, 1% dibayar pekerja).

4. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, orang tua, mertua): Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri / PBPU dan Bukan Pekerja:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (Peserta membayar Rp35.000, subsidi pemerintah Rp7.000).
  • Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a (masa kerja 14 tahun), seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Catatan: Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Denda keterlambatan hanya dikenakan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan kelas sosial.

Bagi masyarakat umum maupun pekerja, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dipastikan belum mengalami kenaikan atau perubahan hingga ada regulasi tarif baru dari pemerintah. Pastikan status kepesertaan kamu tetap aktif agar bisa terus mengakses fasilitas jaminan kesehatan masyarakat secara optimal.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE